JAKARTA (CT) – Panitia tes Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) Kementerian Keuangan RI terancam di laporkan ke PTUN. Sebab panitia dianggap tidak adil lantaran mengedepankan tes pisikotes dan mengesampingkan tes lainya. Padahal dalam pasal 62 Ayat 2 Undang-Undang No.5 tahun 2014 tidak mencantumkan tes pisikotes.
Agusman Badaruddin salah satu orangtua peserta tes CPNS yang tidak lolos tes pisikotes menjelaskan, anaknya telah melakukan serangkaian uji untuk menjadi pegawai plat merah di kementerian keuangan. Dari tiga tes yang telah di jalani yakni, seleksi admistrasi, seleksi Kompetisi Dasar dan Bidang keahlian hasilnya sangat memuaskan. Namun harap anaknya sirna setelah panitia yang tidak transparan mengumumkan hasil tes pisokotes.
”Di pengumuman tertulis, hasil keputusan panitia tidak bisa digugat-gugat, apa-apaan itu, inikan negara hukum, makanya kami protes,” kata Agusman kepada wartawan di Jakarta kemarin (30/11).
Agusman melanjutkan, setelah mendapatkan informasi anaknya tidak lulus lantaran tes pikotes. Dia lalu mempertanyakan kepada panitia. Namun panitia tidak mempedulikan upayanya. Sehingga akhirnya dia memilih jalur hukum. Yakni melaporkan panitia seleksi lantaran tidak menjalankan Undang-Undang saat melakukan rekrutmen.
”Kami hanya tidak ingin dengan adanya tes piskotes akan menghanurkan hasil lainya,” ungkap pensiunan PNS itu.
Sementara itu kuasa hukum Agusman Muara Karta menjelaskan, apa yang dilakukan oleh panitia tes CPNS Kementerian keuangan sudah diluar koridor. Sebab untuk melaukan rekrutmen PNS sudah diatur dalam 62 Ayat 2 Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur sipil Negara yang menyatakan, untuk tes menjadi CPNS/PNS harus melalui tahapan-tahapan berikut. Pertama seleksi admisitasi, seleksi kompetisi dasar dan komopetisi bidang ke ahlian.
”Sudah jelas tidak ada peraturan yang menyebutkan harus wajib pisikotes, itukan membuat tidak adil,” katanya. (CT-117)