INDRAMAYU (CT) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu nomor urur 2, Toto Sucartono-Rasta Wiguna (TORA) melalui nomor register perkara 125 PHP.BUP.XIV/2016, Jum’at (22/01).
“Permohonan TORA tidak dapat diterima MK karena selisih suara diatas 0,5 persen, itu diputus pada pukul 17.25 WIB,” kata Tim Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 1, Anna Sophanah-Supendi (ANDI), Suhendar kepada CT.
Dia mengungkapkan bahwa keputusan MK merupakan teladan dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Kemenangan ANDI adalah kemenagan rakyat dan semakin di legitimasi oleh MK.
“Kami buktikan di sini bahwa tuduhan TORA tidak berdasar,” tegasnya.
Untuk selanjutnya, kata Suhendar, pihaknya hanya menunggu tahapan penetapan dan pelantikan, terkait lain-lain setelah perkara di MK akan di bicarakan kembali dengan prinsipal.
Seperti diketahui, Tim Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 1, Anna Sophanah – Supendi (ANDI), Suhendar memaparkan berbagai alasan perkara tersebut akan ditolak diantaranya MK akan konsisten menegakkan Pasal 157 dan Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 terkait selisih suara, permohonan Pemohon tidak jelas karena dugaan pelanggaran tidak disertai argumentasi dan bukti yang kuat.
“Sekitar 60 perkara sudah diputus dan hasilnya tidak dapat diterima oleh MK dan kemenangan ANDI adalah kemenangan Rakyat Indramayu,” ucapnya.
Terkait dengan persoalan ijazah, dia menjelaskan bahwa persoalan ijazah bukan domain MK, walaupun pihaknya mengaku menyertakan ijazah asli dan bukti legalisir basah dalam daftar bukti di MK.
“Lagi pula sudah ada surat pernyataan dari Kadisdik Jabar melalui Sekretaris Disdik Jabar bahwa ijazah An. Sophanah adalah asli,” ujarnya.
Kemudian, kata dia terkait pendaftaran di KPU, calon bupati Anna Sophanah telah menyerahkan legalisir basah sebagai kelengkapan syarat pendaftaran dan sudah di verifikasi oleh tim di KPU.
“Jadi ibu Anna Sophanah memang tidak melegalisir ijazahnya di tahun 2015 tapi di tahun sebelumnya. Dalam persyaratan calon bupati di Peraturan KPU, tidak ada aturan yang mewajibkan yang semestinya di legalisir di tahun pencalonan,” terangnya. (Dwi Ayu)