oleh

Merasa Tertipu tak Temukan Tanah Gadai Warga Lapor Polisi

Cirebontrus.com – Berniat menolong tetangga kampungnya, sekaligus berharap bisa menggarap tanah gadaian dari tetangganya, ternyata malah tertipu. hal itu dialami oleh, Tamrin (40) Warga Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Korban harus rela kehilangan uang sebesar Rp 30 juta yang diserahkan kepada tetangga kampungnya berinisial, Rob (37). Uang itu sedianya sebagai uang pinjaman yang diminta oleh, Rob dengan perjanjian gadai tanah yang diklaim milik, Rob seluas 250 bata atau sekitar 3.500 meter persegi.

“Saya kash pinjaman ke dia (Rob) sebesar Rp 30 juta itu untuk gadai sawah milik dia yang akan digarap oleh saya. Tetapi setelah saya mau menggarap tanah sawah itu, malah tidak ada tanahnya,” kata Tamrin mengaku kesal.

Permasalahan ini, kata dia dibuat surat perjanjian gadai tanah, dia harusnya mulai menggarap tanah sawah milik Rob yang digadai kepada dirinya mulai tahun 2017 sampai 2019 mendatang.

“Padahal letak sawah sepertinya sudah jelas ada di Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, di blok Kedokanbata dengan nomor NOP.32.11.200 dengan luas kurang lebih 250 bata. Ternyata pas saya mau garap, diketahui sekarang sawah itu tidak ada,” kesalnya.

Atas permasalahan itu, doa bersama saudaranya terpaksa melaporkan kepada pihak kepolisian, bukan saja tetangga kampungnya, Rob yang dia laporkan. Kuwu desa setempat, sebagai pihak yang mengetahui saat pembuatan perjanjian gadai dia laporkan ke polisi.

“Sekarang saya juga menuntut kuwu, karena kuwu yang menyetujui dengan ada stempel dan tanda tangannya. Jadi saya laporkan ke polres karena sawah yang digadaikan ke saya tidak ada,” kata Tamrin. (Sukirno Raharjo)

Komentar