Menyambut Pilkada Serentak 2024

Pesta demokrasi kembali akan gelar. Kali ini, masyarakat indonesia akan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak seluruh Indonesia. Pilkada serentak di seluruh wilayah Indonesia ini ujung dari kebijakan penyerentakan yang sudah dimulai sejak tahun 2015.

Setidaknya, ada tujuh gelombang untuk sampai pada pemilu serentak tahun 2024. Pilkada serentak menjadi sejarah baru demokrasi di daerah yang sebelumnya diadakan secara parsial di daerahnya masing, sesuai masa jabatan dari bupati atau walikotanya. Namun sekarang, Pilkada akan selamanya diadakan serentak.

Demokrasi sejatinya adalah sebuah proses untuk mengolah aspirasi masarakat oleh orang yang ditunjuk dan dipercaya masyarakat dan diyakini akan memberikan kesejahteraan. Pilkada merupakan momentum penting untuk memilih orang yang tepat dalam mengelola demokrasi khususnya di daerah.

Isu daerah menjadi relevan untuk dibahas dan ditawarkan oleh setiap calon bupati/walikota dan gubernur, agar bisa dapat dicarikan kebijakan yang tepat untuk mengatasi persoalan di daerah tersebut.

Bagi calon bupati/walikota dan gubernur, merupakan challenge untuk dapat menarik simpati rakyat dengan menawarkan program-program yang akan dijalankan jika memenangkan kontestasi tersebut.

Pilkada berbeda dengam Pemilihan Umum (Pemilu). Secara normatif, pilkada diatur melalui UU 10 Tahun 2016, sedangkan Pemilu diatur melalui UU 7 Tahun 2017. Banyak perbedaan mendasar proses Pemilu dan Pilkada, baik dari sisi waktu mapun dari teknis pelaksanaan pemilu.

Pemilu cakupan pemilihannya lebih banyak, antara lain pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kota/Kabupaten. Sedangkan Pilkada hanya memilih wali kota/bupati dan gubernur.

Keterlibatan semua pihak menjadi kunci suksesnya pilkada serentak tahun 2024, baik peserta pilkada, penyelenggara Pilkada baik KPU, Bawaslu, maupun DKPP, dan masyarakat harus berkomitmen menciptakan Pilkada yang damai, kompetitif dan fair.

BACA JUGA:  Ketua Timkamgab Imbau Pendukung PASTI Tidak Terprovokasi

Setidaknya, ada beberapa hal yang akan menjadikan Pilkada serentak 2024 sukses. Pertama, Semua take holder wajib memahami regulasi Pilkada. Aturan Pilkada menjadi rambu-rambu untuk menjalankan Pilkada. Siapapun wajib menjalankan dan berperan sebagaimana peratutan perundang-undangan.

Kedua, diperlukan sinergitas antara semua stake holder  baik pemerintah daerah khususnya forkopimda, penyeleanggara dan masayarakat untuk bahu membahu mensukseskan Pilkada dengan damai kompetitif dan fair.

Ketiga, semua stake holder tidak mentolerir adanya kecurangan dalam Pilkada, sehingga membuat Pilkada tidak adil dan tidak fair. Setiap pelanggaran Pemilu harus dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Apabila pelanggran dilakukan oleh penyelenggara, maka wajib ditindaklanjuti oleh DKPP.

Kempat, diperlukan keteguhan integritas bagi penyelenggara Pilkada agar tidak berpihak pada salahsatu peserta, penyelenggara harus menciptakan Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, transparan dan akuntabel.  Keberpihakan penyelenggara haruslah melalui kepatuhan  terhadap undang-undang sesuai dengan kewenangannya.

Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah, KPU Kabupaten Majalengka melakukan Sosialisasi Peraturan terhadap produk-produk Hukum Pemilihan Kepada Masyarakat dan Stakeholder. Harapannya melalui sosialisasi itu, masyarakat dan stakeholder bisa mendapatkan informasi tentang peraturan tahapan dan program penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Selain itu, bisa menjadi bagian dari pendidikan politik kepada pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran pemilih.

Semoga, dalam Pilkada 2024 dapat terpilih pemimpin yang bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat melalui program yang ditawarkan. Sejatinya pilkada adalah sebuah ruang untuk fastabiqul khairat, agar masyarakat dapat mendapatkan pelayanan dari pemerintahan daerah. (*)

Nia Nazmiatun
(Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan  KPU Kabupaten Majalengka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *