Ketua DPRD Minta TPS Ilegal di Argasunya Segera Dipindahkan

  • Bagikan
Ketua DPRD Kota Cirebon minta TPS ilegal segera dipindahkan. (Foto: Ist.)

Citrust.id – Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, meninjau langsung lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) dadakan yang berada di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kamis (24/4/2025).

Lokasi TPS liar tersebut diketahui tidak jauh dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopiluhur, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungannya. Andrie menyebut keberadaan TPS dadakan berpotensi memunculkan persoalan baru di wilayah tersebut.

“Ketika semakin banyak TPS dadakan, maka akan muncul masalah baru di wilayah itu,” kata Andrie kepada wartawan usai peninjauan.

Ia menyarankan agar para pemilik TPS dadakan dipindahkan ke dalam area TPA Kopiluhur agar pengelolaan sampah lebih teratur dan bisa memberi nilai ekonomi yang positif bagi warga.

“Saya sarankan TPS dadakan pindah ke dalam, berkumpul dengan warga lain di lokasi itu,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut sempat terjadi perdebatan antara Andrie dengan beberapa warga. Mereka mengaku telah menyewa lahan secara perorangan untuk dijadikan lokasi TPS dadakan. Meski begitu, Andrie menegaskan bahwa persoalan itu sudah dibicarakan dengan pihak terkait dan akan segera ditindaklanjuti.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). TPS dadakan ini akan segera ditindaklanjuti dan aktivitasnya akan dipindahkan ke dalam area TPA Kopiluhur,” tegasnya.

Lurah Argasunya, Mardiansyah, menambahkan bahwa pihak kelurahan telah mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah ini. Menurutnya, seluruh elemen masyarakat sudah sepakat untuk tidak membiarkan adanya TPS di luar area TPA resmi.

“Kami sudah mengadakan pertemuan dengan forum RW dan LPM, dan sepakat bahwa tidak boleh ada pangkalan sampah di luar area TPA,” ujar Mardiansyah.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Ajak Semua Elemen Gandeng Tangan Bangun Kota Cirebon
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *