Citrust.id – Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan fasilitas kesehatan di wilayah Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Kuningan, BPJS Kesehatan Cabang Cirebon bersama pemangku kepentingan, mengadakan Sosialisasi Perjanjian Kerja sama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2025 dan Pencegahan Kecurangan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) serta Peningkatan Pemanfaatan Layanan Perbankan, Selasa (4/3/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Indramayu Syaefudin mengatakan, seiring hadirnya Program JKN sejak tahun 2014, banyak masyarakat yang telah terdaftar dan merasakan manfaat dari hadirnya Program JKN. Hal tersebut dibuktikan dengan semakin meningkatnya jumlah pemanfaatan pelayanan kesehatan dan jumlah Peserta JKN setiap tahunnya.
Sampai dengan bulan Februari Tahun 2025, sebanyak 1.936.743 masyarakat telah terdaftar sebagai Peserta JKN atau sekitar 99,44 persen, berdasarkan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil semester satu tahun 2024.
“Banyaknya jumlah peserta JKN yang terdaftar, telah menjadikan Kabupaten Indramayu memperoleh predikat Universal Health Coverage. atau Cakupan Kesehatan Semesta sejak tahun 2024,” lanjut Syaefudin.
Menurut Syaefudin, peningkatan jumlah peserta JKN mengindikasikan,.BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, serta berbagai pihak dalam ekosistem JKN telah memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas bagi peserta JKN.
Meskipun demikian, hal tersebut tidak menutup kemungkinan atas adanya pemberi pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga menyebabkan terjadinya kecurangan atau fraud.
Oleh karenanya, diperlukan adanya sosialisasi yang berkelanjutan kepada masyarakat terkait prosedur pemanfaatan Program JKN serta peningkatan pemahaman FKTP akan hak dan kewajibannya dan juga optimalisasi pencegahan kecurangan dalam program JKN.
“Melalui sinergi yang optimal, diharapkan fasilitas kesehatan melayani masyarakat dengan baik sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mencegah terjadinya tindak kecurangan atau fraud.” ucap Syaefudin
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan, menyampaikan, sampai dengan bulan Februari tahun 2025, sebanyak 424 FKTP dan 58 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Kuningan.
Dalam upaya pencegahan kecurangan atau fraud, Adi menjelaskan, diperlukan dukungan yang kuat serta komitmen dari seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah terjadinya kecurangan atau fraud.
Pelaksanaan pencegahan kecurangan atau fraud, dapat dilakukan dengan menjalankan sistem anti kecurangan atau fraud dimulai dari upaya pencegahan pendeteksian dan penanganan kecurangan. Dengan terimplementasikannya secara optimal sistem antikecurangan, pelaksanaan Program JKN dapat berjalan secara efektif dan efisien.
“Kami mengajak kepada seluruh pihak untuk meningkatkan rasa tanggung jawab dan kewaspadaan dalam mencegah terjadinya kecurangan atau fraud. Harapannya dengan komitmen bersama, kita bisa menjaga keberlangsungan Program JKN dan menciptakan ekosistem JKN yang berkualitas dan berkesinambungan.” ujar Adi.
Sementara itu, Hikmat Permana, Ketua Sub Tim Penanganan PK JKN Provinsi Jawa Barat, yang turut menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, menyampaikan, suatu tindakan pemberian pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN dapat dikategorikan sebagai tindakan kecurangan atau fraud apabila tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja oleh peserta, petugas BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, serta penyedia obat dan alat kesehatan,.untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program jaminan kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional, melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurut Hikmat, pencegahan kecurangan atau fraud harus dilakukan sedini mungkin yaitu sejak langkah pencegahan. Sebab apabila telah terjadi kecurangan atau fraud, maka pemenuhan sanksi administratif dimungkinkan tidak dapat menghapus sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mencegah menjadi lebih baik.
“Sistem Anti Kecurangan dalam penyelenggaraan program JKN harus di optimalkan sejak langkah pencegahan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk dapat menyamakan persepsi pada stakeholder terkait esensi dari upaya pencegahan kecurangan, mencegah terjadinya kriminalisasi pihak lainnya, serta menyelamatkan Program JKN dan keuangan negara.” tutur Hikmat. (Haris)
Komentar