Menjaga Persatuan di Pilpres 2019

  • Bagikan
Kesatuan

Oleh BINTANG IRIANTO

MENJELANG akhir pendaftaran Calon Presiden [Capres] dan Calon Wakil Presiden [Cawapres] untuk Pilpres 2019, tarikan-tarikan kekuatan politik semakin terasa.

Selain pencocokan “siapa dengan siapa dan siapa memilih siapa” pada pasangan calon [paslon] dari kubu partai, sampai munculnya tekanan-tekanan politis dan isu yang bersifat provokatif, selalu menjadi pembicaraan di media sosial. Bukan hanya itu saja, gesekan wacana hingga pengumpulan massa juga menjadi tren bagi demokrasi dewasa ini.

Kita mungkin bisa melihat adanya gerakan mobilisasi massa yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu demi menarik kekuatan politik, yang tujuannya agar mendukung salah satu tokoh pada Pilpres.

Gerakan tersebut akhirnya mendapatkan reaksi, juga penolakan di beberapa wilayah dan kota. Hal ini menjadi isu yang sangat mencolok sekali, berkaitan dengan perjalanan menjelang Pemilihan Presiden di tahun 2019 ini, sehingga kekhawatiran gesekan diantara kelompok mencuat dengan terjadinya pemetaan kekuataan masa yang sudah berjalan seperti saat ini.

Selain itu berbagai isu muncul dan berseliweran menggunakan simbol keagamaan, dan kita mengetahui bahwa polarisasi dengan menggunakan isu-isu keagamaan sangat cepat sekali, bila tidak didasari dengan pengetahuan yang mendasar. Oleh karenanya, isu-isu SARA menjadi fenomena yang akan terus berlanjut. Padahal politik merupakan sebuah cara untuk mengadu gagasan-gagasan cerdas untuk pembangunan bagi munculnya sebuah kepemimpinan nasional, dengan tetap menjaga kesatuan yaitu ‘Keindonesiaan dan Kebangsaan’.

Tegakan Aturan Hukum

Kita memahami bahwa aturan yang berkaitan dengan pilpres sudah dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum [Pemilu] dimana juga mengatur segala kaitan dengan persoalan penyelenggara pemilu, pelaksanaan pemilu, pelangaran pemilu, persengketaan pemilu, perselisihan hasil pemilu serta tindak pidana pemilu dan lainnya yang mengatur kampanye pemilu.

BACA JUGA:  Ikon Khas Majalengka Apa, sih?

Ini artinya, bahwa setiap kegiatan pemilu yang dilakukan untuk proses pelaksanan Pilpres sudah tertata rapi di penjelasan aturan Perundang-undangan.

Penjelasan dalam UU Pemilu tersebut sangat jelas dan baku, berkaitan juga dengan persoalan pengusulan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden seperti pada Bab VI pasal 221-239, juga dalam Bab VII tentang kampanye pemilu pada bagian keempat tentang larangan kampanye dalam pasal 280.

Ada beberapa point yang harus menjadi pegangan dalam pelaksanaannya, seperti dalam kampanye tidak boleh mempersoalkan dasar negara, tidak boleh melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang dengan SARA, tidak boleh menghasut atau mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, atau mengancam dengan menggunakan kekerasan. Itu semua sudah diatur dalam point penjelasan di Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017.

Artinya, bila kemudian tindakan-tindakan itu dilakukan, maka jelas terdapat sanksi hukum yang akan menjerat bagi siapapun: apakah perseorangan ataupun kelompok dengan tindakan hukum pidana.

Maka bila kemudian melihat kondisi yang seperti di atas, maka pelaksanan hukum harus segera ditegaskan dan dilaksanakan demi mengatur jalannya pemilu secara lebih baik dan teratur, juga tertata rapi.

Sehingga kemungkinan yang dikahwatirkan bisa diminimalisir. Sebab aturan hukum merupakan panglima dalam mengatur semua dimensi pembangunan di negara dan bangsa ini, dan salah satunya adalah pembangunan politik dan demokrasi.

Kesatuan Tiang Utama

Menjadi sebuah keharusan, bahwa menjaga kesatuan adalah paling utama dalam setiap ada pesta demokrasi tersebut. Karena kesatuan tersebut adalah sesuatu yang sangat mahal dan tetap terus kita jaga dan kita pertahankan. Dengan menjaga kesatuan tersebut, kita akan selalu disatukan dengan sebuah rasa yang disebut dengan ‘rasa kebangsaan’.

Rasa kebangsaan ini yang kemudian menjadi kesepakatan dalam perjalanan kita ke depan, dan mekanisme poltik dalam sebuah rasa kebangsaan menjadi aktualisasi terhadap perjalanan kita kedepan dan perjalanan kepemimpinan negara kita.

BACA JUGA:  Memakai Masker, Sebuah Kebiasaan dan Protokol untuk Kesehatan

Mempetahankan kesatuan seharusnya dan merupakan kewajiban dalam ranah politik pada Pilpres 2019, artinya bahwa perbedaan dalam memilih siapa calon pemimpin kedepan, hanya pada ranah memilih dan dipilih. Semua prosesnya sudah ada aturannya sendiri, dan kita yakin bahwa aturan hukum tersebut sudah sangat mengatur semuanya terkait Pilpres.

Semoga dengan setia terhadap kesepakatan kesatuan, maka perbedaan kita dalam memilih siapa calon pemimpin nasional ke depan, kita percaya bahwa putera-putera bangsa yang akan bersaing menjadi Presiden dan Wakil Presiden adalah putera terbaik bangsa ini. Wallahu ‘a’lam bishawab

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *