Citrust.id – Pemerintah Kabupaten Kuningan mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 di Kuningan, Rabu (1/7).
Bupati Kuningan, Acep Purnama, menjelaskan, perbup tersebut merupakan pedoman pelaksanaan PSBM di Kabupaten Kuningan. Diterapkan di daerah dengan aktivitas masyarakat yang rentan penyebaran Covid-19.
“PSBM ini ditetapkan pada lokasi skala mikro karena ditemukannya kasus positif Covid-19 baru di daerah tersebut. Selain itu, terjadi penyebaran kasus positif akibat adanya transmisi lokal,” ujarnya.
Penetapan lokasi PSBM bisa berdasarkan identifikasi Gugus Tugas Kabupaten berdasarkan hasil pelacakan kontak kasus positif. Bisa juga difasilitasi oleh Gugus Tugas Provinsi.
“Cakupan PSBM bisa di tingkat kelurahan/desa, dusun/kampung/RW RT, bahkan di wilayah yang lebih kecil berdasarkan sebaran hasil pelacakan kontak kasus positif Covid-19,” jelas Bupati.
PSBM ditetpkan selama masa inkubasi terpanjang atau selama 14 hari. Dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai evaluasi Gugus Tugas Kabupaten.
“Dalam pelaksanaan PSBM, setiap orang yang ke luar rumah diwajibkan mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau menggunakan pencuci tangan berbasis alkohol. Menggunakan masker dan menjaga jarak secara fisik, ” papar Bupati.
Di lokasi PSBM, warga akan diperiksa Covid-19 menggunakan RDT atau PCR. Dilakukan juga penanganan dampak dari diterapkannya PSBM, seperti pemenuhan kebutuhan pangan harian masyarakat, bantuan stimulus ekonomi keluarga dan penyiapan fasilitas konsultasi psiologi keluarga.
“Selain itu, dilakukan sterilisasi fasilitas umum dan sosial, pemantauan dan pemeriksaan kesehatan serta pemberian masker serta handsanitizer kepada sasaran PSBM,” tandasnya. (Andin)