Kejari Majalengka Siapkan Antisipasi Penyimpangan Aliran Kepercayaan

  • Bagikan
Kejari Majalengka Antisipasi Penyimpangan Aliran Kepercayaan
Kejari Majalengka mengadakan rapat kerja untuk antisipasi penyalahgunaan aliran kepercayan dan keagamaan, Selasa (13/9/2022). (Foto: Ist.)

Citrust.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka siapkan antisipasi penyalahgunaan aliran kepercayan dan keagamaan. Salah satunya melalui mengadakan rapat kerja Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Bakor Pakem). Kegiatan itu berlangsung di kantor Kejari Majalengka, Selasa (13/9/2022),

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Eman Sulaeman membeberkan, tugas tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (Pakem).

Tim Pakem bertugas menerima dan menganalisa laporan atau informasi tentang aliran kepercayaan atau aliran keagamaan. Meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum. Selanjutnya mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab.

Tujuannya agar tidak terdapat aliran kepercayaan yang menyimpang/sesat dari kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dengan begitu tim Pakem dapat mengambil langkah-langkah atau tindakan terhadap aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan kerukunan masyarakat dan negara. Kejari Majalengka siapkan antisipasi penyalahgunaan aliran kepercayan dan keagamaan.

“Pelaksanaan aliran kepercayaan harus benar-benar sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukas Kajari.

Sementara itu, Bupati Majalengka, Karna Sobahi, mengungkapkan rasa syukurnya berkat sinergitas dan kepedulian stakeholder terkait pengawasan dini aliran kepercayaan masyarakat dan keagamaan.

“Kami sangat mendukung kegiatan ini. Ke depan, hendaknya selalu terjalin serta terciptanya keharmonisan dan hidup saling bertoleransi antar-umat beragama,” kata Karna.

Karna mengingatkan masyarakat terkait dengan perkembangan teknologi yang kian canggih.

“Masyarakat hendaknya berhati-hati dan bijaksana dalam bermedia sosial untuk tidak menyalahgunakan media sosial. Apalagi menyangkut hal-hal sensitif khususnya terkait dengan agama,” pungkasnya. (Abduh)

BACA JUGA:  Kejari Majalengka Tangani Kasus Korupsi CSR dan Dana Desa
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *