Kejari Majalengka Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Kuwu Palasah 

Citrust.id – Kejaksaan Negeri Majalengka menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang kepala desa dan perangkat Desa Palasah, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka. Kejari memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi di Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka, Jumat (24/9/2024).

“Surat panggilan tersebut disampaikan kepada klien kami kemarin. Jadi kami Advokat LBH Ganesha Justitia Majalengka tadi mendampingi klien kami untuk memberikan klarifikasi,” kata Advokat dari LBH Ganesha Justitia Majalengka, Dicky Turmudzi, S.H., M.H. didampingi M. Abduh Nugraha, S.H., seusai melakukan pendampingan di kantor Kejari Majalengka kepada wartawan.

Dicky mengungkapkan, Kejaksaan Negeri Majalengka melakukan klarifikasi kepada kurang lebih 7 orang terkait dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Palasah dan perangkat Desa Palasah dari tahun 2022 sampai tahun 2024.

“Alhamdulillah, tadi keluhan-keluhan dari semua klien kami sudah disampaikan secara lengkap kepada penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka. Kami harap, penyidik segera melakukan pengumpulan data dan bahan serta keterangan dari pihak-pihak terkait” tegasnya.

Lebih lanjut, Dicky mengungkapkan, pemeriksaan klarifikasi di antaranya terkait dugaan penyelewengan program BPNT, PKH, program ketahanan pangan, dan lain-lain. Pihaknya tidak dapat membuka identitas pemberi keteranan demi jaminan keamanan bagi mereka.

“Pemeriksaan klarifikasi dilakukan pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Majalengka dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum warga Palasah, M. Abduh Nugraha, SH, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Majalengka yang cepat tanggap dan responsif, terhadap dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilaporkan oleh kliennya.

“Ini semata-mata demi mencari keadilan. Klien kami haknya, terutama dalam program bantuan sosial, tidak menerima sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Pihaknya berharap, Kejaksaan Negeri Majalengka serius menangani kasus itu hingga terang-benderang.

BACA JUGA:  Tersangka Bertambah, Kapolda Tegaskan Kasus Anak Bupati Berlanjut

“Ini demi mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat sesuai visi misi Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” tandasnya. (Abduh)

Komentar