Kejari Majalengka Tetapkan Mantan Kacab BPR Jadi Tersangka Korupsi

  • Bagikan
Kejari Majalengka Tetapkan Mantan Kacab BPR Sukahaji Jadi Tersangka Korupsi
Kejari Majalengka tetapkan dua tersangka korupsi BPR Sukahaji. (Foto: Ist.)

Citrust.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka tetapkan F, mantan Kepala BPR Cabang Sukahaji, dan Y, orang kepercayaan F, menjadi tersangka.

Kejari Majalengka tetapkan mantan Kacab BPR Sukahaji dan orang kepercayaannya itu atas dugaan korupsi pembobolan bank milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Eman Sulaeman, mengatakan, sekitar tahun 2018 hingga 2019, BPR Majalengka Cabang Sukahaji melakukan penyaluran kredit kepada 182 debitur. Jumlah total dana pinjaman sebesar Rp4.577.500.000.

“Diduga terdapat penyalahgunaan penyaluran kredit dengan cara pemalsuan agunan, tidak melalui survei, dan kredit topengan. Hal itu menyebabkan kredit macet atau tunggakan pokok sebesar Rp3.196.060.400,” ungkapnya, Kamis (13/10/2022).

F memerintahkan Y yang bukan pegawai BPR Majalengka Cabang Sukahaji) untuk mencari calon debitur. Namun, Y memberikan informasi terkait persyaratan untuk pengajuan pinjaman kepada para calon debitur tidak sesuai aturan. Mayoritas para calon debitur sebenarnya tidak layak mendapatkan pinjaman.

Kajari Majalengka menerbitkan surat perintah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian pinjaman dana nasabah Nomor: PRINT-01/M.2.24/Fd.1/02/2021. Surat bertanggal 25 Februari 2021.

Penyidik Kejari Majalengka telah memeriksa 172 saksi dan tiga orang ahli. Penyidik pun telah menerima hasil penghitungan kerugian meuangan kegara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Jumlah kerugian yang timbul sebesar Rp3.261.697.900.

Kajari Majalengka telah mengeluarkan penetapan dua tersangka, yakni F dan Y, pada 05 Oktober 2022. Tersangka F dan Y ditahan selama 20 hari ke depan. Hal itu sesuai UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 284 Ayat (2) jo Pasal 20 Ayat (1) jo Pasal 21 jo Pasal 22 jo Pasal 24 Ayat (1). (Abduh)

BACA JUGA:  Bersiap Gelar 5G, Telkomsel Perluas Cakupan VoLTE
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *