INDRAMAYU (CT) – Banyaknya kasus yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) membuat Pemerintah Desa (Pemdes) melakukan inisiatif dalam melindungi TKI asal desa–desa di Kabupaten Indramayu, misalnya saja pemerintah Desa Majasari, Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, Jum’at (26/12).
Pemerintah Desa Majasari menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Desa Majasari. Dalam Perdes tersebut dijelaskan beberapa hal tentang TKI, antara lain syarat-syarat perekrutan secara resmi, mekanisme perekrutan, perlindungan TKI asal Majasari, dan peran pemerintah Desa Majasari.
Wartono, S.Pd., M.Si Kuwu Desa Majasari menuturkan walaupun Perdes tersebut sudah diterbitkan dari dua tahun yang lalu akan tetapi penerapannya masih perlu sangat dibenahi terlebih kerjasama dan dukungan baik oleh aparat pemerintah desa setempat maupun masyarakatnya.
“Kami baru memulai menerapkannya tahun ini karena tahun-tahun sebelumnya belum maksimal, secara teori nanti kami akan bagi perlindungan tersebut menjadi tiga tahapan, tahapan yang pertama adalah Access to justice, yang maksudnya akses terhadap keadilan hukum (Advokasi / Paralegal, Bantuan Perlindungan Hukum, red), lalu Access to Information, maksudnya akses terhadap Informasi (pendayagunaan media informasi,red), dan yang terakhir Access to Finance, maksudnya akses terhadap keuangan (Peningkatan Taraf Kesejehateraan, red),” paparnya.
Wartono menambahkan bahwa pemerintah desa Majasari akan gencar dan terus memperbaiki penerapan Perdes tersebut. “Tahapan-tahapan tersebut akan menjadi acuan kami dalam melakukan penerapan perdes tersebut maksudnya secara teknisnya,” terangnya. (CT-112)