JAKARTA (CT) – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyayangkan adanya surat edaran, terkait larangan umat Islam memakai atribut Non Muslim jelang Natal. Karena dengan adanya surat edaran tersebut, semakin berpotensi mengancam kebhinekaan di Indonesia.
“Memang surat edaran itu ada di Polres Metro Bekasi Kota dan Kulon Progo, itu sangat disayangkan,” ujar Kapolri Tito Karnavian di Kampus Universitas Negeri Jakarta, Senin (19/12).
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menegaskan, seharusnya aparat kepolisian tidak menjadikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai referensi dalam mengeluarkan surat edaran. Karena fatwa MUI tidak termasuk dalam hukum positif yang dianut oleh penegakan hukum di Indonesia.
“Jadi fatwa MUI itu bukan hukum, jadi tidak harus menjadi referensi,” katanya.
Tito mengatakan, fatwa MUI diberlakukan sebatas koordinasi semata dengan jajaran aparat Kepolisian. Namun, bukan untuk penegakan hukum. Untuk itu, Kapolri berharap surat edaran yang telah dikeluarkan oleh jajaran Polres di daerah dapat segera dicabut.
“Harusnya bisa kembali dicabut, karena itu dapat mengancam kebhinekaa,” katanya. (Eros)