Surat Edaran Larangan Cuti Usai Lebaran Sudah Digenggam, BK-Diklat Lebih Selektif

CIREBON (CT) – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BK-Diklat) Kota Cirebon mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Cirebon soal larangan pengambilan cuti usai lebaran sudah disampaikan.

Pihaknya pun langsung memperketat aturan pengambilan cuti usai lebaran. Cuti hanya bisa diperoleh jika ada kepentingan mendesak yang benar-benar tak bisa dihindarkan, seperti melahirkan dan sakit yang harus dioperasi.

“Bahkan pegawai kita pun, kita larang untuk cuti,” ujar Sekretaris BK-Diklat Kota Cirebon, Mundirin.

Hal itu untuk memberi contoh kepada SKPD lain bahwa cuti setelah lebaran bisa membuat pelayanan kepada masyarakat terganggu. Untuk itu, pihaknya menyaring secara ketat setiap surat ajuan cuti tahunan yang masuk.

Mundirin pun mengungkapkan, bagi PNS yang melanggar ketentuan tersebut, BK-Diklat akan memberikan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.

“10 hari libur. Menurut saya itu sangat cukup untuk silaturahmi dan kumpul bersama keluarga,” tukasnya.

Sebeumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi menegaskan kepada setiap PNS untuk tak mengajukan cuti tahunan setelah lebaran. Alasannya mendasar, waktu libur 10 hari yang diberikan pemerintah lebih dari cukup bagi para PNS untuk merayakan Idul Fitri.

Menpan Yuddy pun langsung menyebarkan surat edaran terkait imbauan tak mengajukan cuti bagi PNS di setiap daerah, termasuk di Kota Cirebon. Meski cuti tahunan merupakan hak setiap PNS, namun, waktu pengajuan cuti yang dilakukan secara hampir bersamaan bisa membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu. (Wilda)

BACA JUGA:  Polresta Cirebon Amankan Puluhan Remaja Bersenjata Tajam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *