Juragan Kapal Mengadu ke Dewan Terkait Penerbitan SIPI Molor

  • Bagikan

Indramayutrust.com – Para pemilik kapal (juragan, red) dan nelayan Kabupaten Indramayu yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indramayu Bersatu, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu, Senin (10/04).

Kedatangan mereka, untuk mengadukan dan menyampaikan aspirasi  tentang molornya proses pembuatan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI hingga satu tahun belum juga keluar.

Konidisi tersebut, menyebabkan nelayan yang ada di Kabupaten Indramayu nekat melaut tanpa dilengkapi surat dokumen izin.

”Bagi pemilik kapal, hal ini sangat rawan. Kalau, kapal tidak memiliki surat yang lengkap, kami khawatir terkena razia di laut,” kata H.Suwarto, Pemilik Kapal saat beraudiensi dengan Pimpinan dan Anggota Dewan, di gedung DPRD Kabupaten Indramayu.\

Dalam hering yang dihadiri oleh Gabungan Komisi dan sejumlah Ketua Fraksi DPRD Indramayu tersebut, turut menyertai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Syah Bandar Indramayu dan Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu.

Ketua Presidium Serikat Nelayan Tradisional (SNT), Kajidin mengungkapkan para nelayan dihadapkan pada dua pilihan, yaitu antara nekat melaut atau tidak melaut ketika tidak memiliki SIPI.

Menurutnya, bagi nelayan yang tidak mempunyai surat izin, ketika nekat melaut, resiko yang akan diambil, berurusan dengan aparat hukum. Sementara untuk nelayan yang tidak melaut, mereka tidak bisa mencukupi kebutuhan ekonomi.

Sedangkan, bagi para pemilik kapal nelayan yang di atas 30 GT diharuskan mengurus atau memperpanjang izin tahunan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta.

“Saat ini sudah banyak kapal yang ditangkap. Dari Januari–April, sudah puluhan kapal nelayan Indramayu ditangkap, bahkan sekarang masih ada dua kapal lagi yang ditangkap,” jelasnya.

Dia menilai, dengan adanya masalah ini, bukannya mengurangi pengangguran malah justru menambah pengangguran.

BACA JUGA:  Pelantikan dan Mukercab PCNU, Dihadiri Ribuan Warga NU Indramayu

“Kami tidak keberatan mengurus SIPI kapal di atas 30 GT. Tetapi kami minta tidak perlu ke Jakarta dan prosesnya tidak lama seperti ini, setidaknya ada petugas KKP dari pusat yang bisa memberikan pelayanan di daerah, petugas mereka kan banyak bukan di pusat saja,” paparnya.

Menurutnya, kebijakan pemerintah yang mengharuskan nelayan mengantongi SIPI itu, berimbas bagi nelayan yang menjalankan kapal berbobot 30 GT ke atas.

Aturan pemerintah yang diterapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tersebut dianggap sangat mempersulit nelayan, karena dalam membuat  SIPI harus ke pusat, sementara prosesnya memakan waktu lama hingga berbulan-bulan.

“Pajak naik drastis, kami turuti, sementara, dalam mengurus SIPI saja prosesnya lama.Katanya dipermudah, tapi nyatanya dipersulit bahkan berbelit–belit,”ujarnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Perikanan Laut (KPL) Mina Sumitra Indramayu, Sudarto mengatakan  pemilik kapal di atas 30 GT di Karangsong khususnya dan di Kabupaten Indramayu bahkan seluruh Indonesia pada umumnya, mengeluhkan sulitnya mengurus Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) di pusat.

“Kami berharap DPRD Kabupaten Indramayu bisa turun tangan untuk membantu kesulitan nelayan,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Indrammayu, Alam Sukamajaya berjanji akan memperjuangkan aspirasi dari nelayan.

”Kita akan konsultasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk mengetahui mekanisme pembuatan SIPI yang banyak dikeluhkan nelayan,” kata dia.

Berbagai pandangan dan dukungan dari Ketua-Ketua Fraksi DPRD Indramayu untuk mengawal para pemilik kapal dan nelayah, agar persoalan perizinan dapat diperjuangkan di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Mengingat, persoalan tersebut sudah pernah disampaikan dalam pandangan umum fraksi yang menjadi bagian dari aspirasi yang telah diterima saat reses anggota DPRD kemarin. (Asna)

BACA JUGA:  Sedang Angkut Penumpang, Elf Tertabrak Tronton di Losarang
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *