INDRAMAYU (CT) – Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama adalah PP yang harus ditaati bagi semua Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) di Kabupaten Indramayu, Senin (15/12).
Peraturan yang sudah ada harus ditaati karena P3N juga harus bisa menjadi warga Indonesia yang baik, Indonesia adalah negara hukum, maka hukum adalah sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
Menurut Iksan Mahfudz selaku ketua Asosiasi Petugas Pembantu Pencatat Nikah (Apensi) Indramayu, mengatakan walaupun memang P3N di Indramayu sedang mengalami persoalan yang besar, yaitu lambatnya penerbitan SK bagi para P3N di Indramayu, akan tetapi hal tersebut tidak menjadi alasan bagi para P3N untuk menaikkan tarif biaya nikah yang melenceng dari PP tersebut.
“Dijelaskan dalam pasal 6 PP No. 48 tahun 2014, melakukan pernikahan atau rujuk diluar kantor urusan agama (KUA) dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000, untuk biaya transpot dan lain-lain, sedangkan untuk melakukan pernikahan atau rujuk di kantor urusan agama tidak dikenakan biaya,” tuturnya.
Masih menurut Iksan, menuturkan bahwa ia menghimbau bagi P3N agar tidak menaikkan tarif lebih dari yang sudah ditetapkan dalam perundang-undangan, jika ada dari P3N yang melakukan hal tersebut maka konsekuensi yang ia dapatkan adalah pemecatan.
“Saya menghimbau bagi P3N agar tidak menaikkan tarif lebih dari yang sudah ditetapkan dalam perundang-undangan, jika ada dari P3N yang melakukan hal tersebut maka konsekuensi yang ia dapatkan adalah pemecatan,” tegasnya. (CT-112)