Mayoritas Developer di Kota Cirebon Disinyalir Langgar Regulasi Lahan Pemakaman

  • Bagikan
Mayoritas Developer di Cirebon Disinyalir Langgar Kewajiban Lahan Pemakaman
Audiensi Barisan Advokat Rakyat (BAR) Kota Cirebon dengan Inspektorat Kota Cirebon, Kamis (2/10/2025). (Ist.)

Citrust.id – Barisan Advokat Rakyat (BAR) Kota Cirebon menggelar audiensi dengan Inspektorat Kota Cirebon, Kamis (2/10/2025). Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya BAR untuk memastikan Pemerintah Kota Cirebon tetap transparan, adaptif, dan progresif dalam menjalankan regulasi.

Ketua Harian DPP BAR Kota Cirebon, Gilang Gemahesa, SH, menyoroti adanya dugaan pelanggaran terkait kewajiban penyediaan lahan pemakaman oleh developer.

Kewajiban tersebut diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 10 serta Perwali Nomor 41 Tahun 2022 Pasal 12 Ayat 1.

“Developer yang tidak mampu menyediakan lahan wajib mengganti dalam bentuk kompensasi sebesar 2 persen dari luas lahan berdasarkan NJOP. Namun, temuan kami menunjukkan hampir 80 persen developer di Kota Cirebon belum memenuhi kewajiban tersebut,” ujar Gilang.

Ia mengungkapkan, sejak 2019 hingga 2025 tercatat sekitar Rp1,068 miliar dana kompensasi telah masuk ke kas daerah. Akan tetapi, hingga kini belum ada realisasi pembelian lahan pemakaman dari dana tersebut.

“Artinya, uang ini mengendap tanpa wujud fisik yang jelas,” katanya.

Lebih jauh, Gilang menilai dasar hukum penggunaan dana kompensasi itu bermasalah.

“Peraturan wali kota yang menjadi dasar pemungutan dana kompensasi berpotensi bertabrakan dengan regulasi di atasnya, termasuk UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Hierarki Peraturan Perundang-Undangan dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Kami sudah menguji ke BPKPD dan Inspektorat, dan memang ini tidak dibenarkan secara hukum,” ungkapnya.

Ketua DPP BAR Kota Cirebon, Suhendi, SH, juga menegaskan pihaknya mencium adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana.

“Informasi yang kami terima, justru rencana pembelian lahan pemakaman akan menggunakan APBD, bukan dana kompensasi dari developer. Lalu uang yang sudah disetorkan para developer ini untuk apa? Jangan sampai terjadi pelanggaran hukum,” ujarnya.

BACA JUGA:  Target Penerimaan PBB Kota Cirebon Naik jadi Rp29 Miliar

BAR memberi waktu 24 jam kepada Pemkot Cirebon untuk membuka transparansi terkait dana kompensasi tersebut.

Jika tidak ada langkah konkret, BAR menyatakan siap menempuh jalur hukum, baik pidana maupun administrasi negara. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *