Nama Kejaksan Diminta Dicantumkan dalam Penamaan Stasiun Cirebon

  • Bagikan
Nama Kejaksan Diminta Tetap Ada dalam Penamaan Stasiun Cirebon
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya. (Haris/Citrust.id)

Citrust.id – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon mengingatkan pentingnya menjaga identitas sejarah dan kearifan lokal dalam rencana kerja sama naming rights Stasiun Cirebon antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan BT Batik Trusmi.

Kepala Disbudpar Kota Cirebon, Agus Sukmajaya, menyampaikan, pemerintah daerah tidak mempermasalahkan kerja sama itu dari sisi business to business.

Namun, ia menekankan perlunya komunikasi yang jelas agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Komunikasi dan koordinasi harus menjadi prioritas agar proses naming rights tetap sesuai aturan, sekaligus menghargai warisan budaya,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Disbudpar telah menggelar rapat bersama tim ahli cagar budaya, tokoh kebudayaan, DPRD Kota Cirebon, dan perwakilan PT KAI Daop 3 Cirebon.

Dalam pertemuan tersebut, para pihak menginginkan agar nama Kejaksan muncul dalam penamaan stasiun.

“Hasil rapat kemarin sudah menyepakati adanya tindak lanjut mengenai usulan penamaan stasiun, khususnya agar nama Kejaksan muncul,” jelas Agus.

Ia menambahkan, pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator, bukan pihak yang mengintervensi keputusan.

“Hasil rapat itu tidak mempersoalkan kerja samanya dengan siapa, tetapi soal nama Kejaksan yang dianggap hilang. Identitas sejarah Cirebon harus tetap dihargai dan dijaga,” tegasnya.

Stasiun Cirebon sendiri telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya berdasarkan Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 19 Tahun 2001, serta tercantum dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010 sebagai Stasiun Kereta Api Kejaksan Cirebon.

Disbudpar berharap, hasil rapat koordinasi itu dapat menjadi dasar sinkronisasi dokumen antara PT KAI, pemerintah daerah, dan kementerian terkait, sehingga keputusan final mengenai penamaan stasiun tidak lagi menimbulkan perdebatan. (Haris)

BACA JUGA:  Ini Alasan BK DPRD Kab. Indramayu Beri SP Azun Mauzun
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *