Jika Harga Rokok Rp50.000, Siapa yang Diuntungkan?

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp50.000 per bungkus. Itu artinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus menaikkan tarif cukai signifikan supaya rokok dijual seharga tersebut.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mendesak Kemenkeu segera menaikkan tarif cukai rokok sehingga harga jual rokok di Indonesia setara atau lebih dari negara lain. Contohnya di Singapura, Malaysia, dan Thailand yang menjual rokok seharga Rp30.000-Rp40.000 per bungkus.

Tulus memperkirakan, bila harga rokok naik lebih dari dua kali lipat, misalnya dari harga Rp15.000 atau Rp20.000 per bungkus menjadi Rp50.000 per bungkus, maka pemerintah bisa mendapatkan kenaikan pendapatan cukai lebih dari 100%. (Net/CT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *