Citrust.id – Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH bersama unsur Forkopimda Kota Cirebon resmi mengeluarkan pengumuman terkait pembatasan aktivitas, Kamis (8/10) pagi.
Berdasarkan surat yang diterbitkan Pemkot Cirebon, ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh masyarakat serta ditaati agar angka kasus Covid-19 di Kota Cirebon menurun.
Sektor yang dibatasi jam operasionalnya adalah tempat usaha dan perkantoran. Misalnya, pasar rakyat berupa pasar induk dengan jam operasional pukul 02.00-18.00 WIB. Sedangkan pasar rakyat non-induk dibatasi dari pukul 04.00-18.00 WIB.
Khusus restoran/rumah makan, PKL makanan dan minuman dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan ketentuan menutup layanan makan di tempat pada pukul 18.00 WIB. Selebihnya take away.
Selain itu, untuk aktivitas perdagangan dan jasa lainnya serta perkantoran dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.
Pemkot Cirebon juga menghentikan aktivitas pasar mingguan di kawasan Stadion Bima dan pasar malam. Aktivitas masyarakat di luar rumah juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Selama pembatasan aktivitas berlaku, akan dilakukan rekayasa lalu lintas, dengan memberlakukan pengalihan arus lalu lintas dan penutupan ruas jalan.
Selain itu, Pemkot Cirebon juga mencatat beberapa sektor yang dikecualikan dalam pembatasan aktivitas ini. Misalnya, fasilitas pertahanan dan keamanan, pelayanan kesehatan, jasa perbankan, distribusi logistik, pekerjaan konstruksi, rumah potong hewan, SPBU dan penyedia jasa akomodasi.
Azis mengatakan, apabila ada pelanggaran terhadap pembatasan aktivitas ini, maka Pemkot Cirebon akan melakukan tindakan tegas.
“Kita akan lakukan tindakan tegas, berupa penghentian dan pembubaran aktivitas serta melakukan tindakan hukum sesuai perundang-undangan,” tegasnya. (Aming)
Komentar