Indonesia Darurat Miras dan Pornografi, Berujung Perilaku Kekerasan Seksual

Ilustarasi

CIREBON (CT) – Ketua Aliansi Selamatkan Anak Indonesia (ASA Indonesia) Wirianingsih mengatakan, bahwa mencuatnya kasus Yuyun di Rejang Lebong semakin mengindikasikan Indonesia darurat miras dan darurat pornografi.

Dia mengatakan, bahwa jika di daerah saja seperti itu, bagaimana di kota-kota besar yang anak-anak sangat mudah mengakses materi pornografi dan mudah mendapatkan miras.

Negara sudah mencoba menangani masalah pornografi di hilir dengan adanya UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, UU ITE. Namun untuk miras sampai sekarang belum ada regulasinya. Miras harus dibuat aturannya. Ini perlu dilakukan agar anak-anak tak mudah mendapatkan miras untuk mabuk-mabukan dan berakhir melakukan tindakan kriminal.

Sehubungan dengan tragedi yang menimpa siswa SMP Yuyun (14 thun) yang sangat menggugah dan mengusik perasaan kemanusiaan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menyampaikan rasa dukacita yang mendalam mengutuk perbuatan pelaku dan meminta agar aparat hukum dapat memberikan hukuman yang maksimal yakni hukuman kebiri.

Menko PMK menambahkan pemerintah akan terus berkoordinasi untuk meningkatkan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak antara lain penguatan sosialisasi dan edukasi di sekolah, keluarga, dan media. (Net/CT)

BACA JUGA:  Keponakan Ketua DPRD Kota Cirebon Terseret Kepemilikan Sabu, Minta Bantuan Petugas BNN Mengadvokasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *