ICJR : RKUHP Akan Berdampak Pada Kesiapan Penegak Hukum dalam Implementasinya

Citrust.id – Aliansi Reformasi KUHP menyelenggarakan forum untuk mempertemukan berbagai stakholder yang mewakili sebagai tim perumus RKUHP seperti anggota DPR, Kemetrian Hukum dan HAM, akademisi, praktisi, juga perwakilan masyarakat sipil.

Dalam pertemuan tersebut Lembaga Nirlaba bidang peradilan pidana dan hukum atau Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara atas nama Aliansi Reformasi KUHP, melihat serta menilai Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang terdapat penambahan pasal pidana sekitar 555 akan berdampak secara implementasinya kepada penegak hukum. “jumlah penambahan pasal yang terdapat dalam RKUHP dalam pasal pidana ada 555 pasal, jumlah pasal perbuatan pidana sebanyak 1251 pasal, mangka dari angka tersebut 882 pasal yang isi didalamnya mengandung ancaman pidana sebanyak 517 pasal dan ancaman penjara 10-15 tahun sebanyak 305 pasal,” ujarnya (07/05/2018) diwartakan Republika.

Lanjutnya lagi, karena terdapat penambahan pasal maka kemudian akan menyumbakan angka kelebihan pada lapas yang sekarang ini sudah mencapai 197 persen per Mei 2018. Terdapat 33 kantor Wilayah kementrian Hukum dan HAM dan hanya tujuh kantor wilayah dengan penghuni lapas dan rutan lebih rendah dari kapasitasnya,” pasal pidana tersebut akan semakin menyumbang angka kelebihan kapasitas pada lapas,” pungkasnya. /sw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *