Citrust.id – Pembangunan dalam bidang pengembangan insfrastruktur sangat diperlukan untuk memnuhi kebutuhan manusia baik itu kebutuhan ekonomi ataupun kebutuhan manusia, akan tetapi dalam prosesnya terkadang terkendala oleh persoalan hukum. Dikarenakan itu untuk mengurangi hal-hal yang berkaitan dengan persoalan hukum, maka BUMN melalui Kementriannya melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk mengawal proyek-proyek BUMN dengan kesepakatan dalam bidang legal opinion.
“Pihak Kejaksaan Agung selalu mengawal aneka proyek infrastruktur yang dilakukan oleh BUMN seperti jalan tol, pembangkit listrik, bandara hingga kereta cepat. Seperti untuk bandara Soekarno-Hatta kami membuat ranway ketiga, bandara Kulon Progo, semuanya sudah kita kerjasamakan dengan pihak kejaksaan, hal ini dilakukan sebagai usaha pendampingan yang bertujuan prevention (pencegahan),” Ujar Menteri BUMN Rini Soemarno, saat melakukan penandatanganan PN dan Kejaksaan RI di Nusa Dua, Bali (12/04/2018) diwartakan kompas.
Lanjutnya lagi, bahwa dengan kerjasama ini pihak BUMN yang melaksanakan tugas dengan tenang, dan pembangunan akan dilakukan sesuai waktu yang ditentukan atau tepat waktu, karena bila tidak tepat waktu maka terjadi kerugian dan cost-nya sangat besar, bayar bunganya tambah panjang, dan kalau proyeknya tidak selesai maka masyarakat yang dirugikan. /sw