oleh

Elit Konsultasi ke PWI soal Berita yang Dinilai Tak Berimbang

Citrust.id – Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Kuningan, Hj. Elit Nurlitasari, terus menunjukkan keseriusannya dalam menyikapi kabar miring yang menimpa partainya. Setelah sebelumnya berkonsultasi dengan Satreskrim Polres Kuningan, Elit menemui Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Kuningan, Iyan Irwandi, Kamis (20/2).

Mereka berbincang sekitar satu setengah jam terkait membahas sikap Partai Nasdem terhadap materi pemberitaan salah satu media yang dinilai DPD Nasdem menyudutkan.

“Seperti yang kami lakukan kemarin kepada pihak kepolisian, kami mencoba menempuh jalur yang semestinya dalam menyikapi materi pemberitaan yang menyudutkan kami. Makanya, hari ini kami meminta tanggapan dan saran dari Ketua PWI Kuningan. Sebagai induk organisasi wartawan, tentu sangat paham prosedur yang harus ditempuh dalam menyikapi pemberitaan seperti itu,” papar Elit.

Iyan Irwandi mengaku, pihaknya belum secara jelas memahami permasalahan yang diberitakan media terkait Partai Nasdem Kuningan. Ia belum membaca materi pemberitaannya secara lengkap.

“Terus terang kami belum membaca berita terkait permasalahan ini secara lengkap, Kami dari awal tidak mengikuti. Tiba-tiba saja menjadi ramai seperti ini,” ungkap Iyan didampingi sekretaris Nunung Khazanah.

Dikatakan Iyan, pihaknya sudah mendengar bahwa Partai Nasdem Kuningan merasa dirugikan oleh adanya pemberitaan di salah satu media massa lokal Kuningan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh salah satu produk pemberitaan media massa, pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan bisa menempuh hak jawab.

“Media yang memberitakan sebelumnya juga harus mau mengakomodir hak jawab sebagaimana mestinya,” katanya.

Iyan juga mempertanyakan upaya DPD Nasdem Kuningan yang berkonsultasi kepada pihak kepolisian terkait adanya pemberitaan yang dinilai merugikan. Antara Polri dan Dewan Pers sudah ada Memorandum Of Understanding (MoU) yang menyatakan, bahwa setiap permasalahan yang timbul dari adanya pemberitaan ditangani oleh Dewan Pers. Tidak menggunakan hukum pidana, tetapi didasarkan pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Itu nantinya akan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik. Yang merasa dirugikan oleh pemberitaan bisa merinci poin-poin berita tersebut yang dinilai merugikan kemudian bisa mengadu ke Dewan Pers. Waktu pengaduan tidak boleh lebih dari dua pekan sejak berita yang dinilai merugikan tersebut diterbitkan di media yang bersangkutan,” jelasnya.

Kecuali ada unsur lain, seperti ada dugaan pemerasan oleh oknum wartawannya dan hal lain di luar produk jurnalistik yang dinilai merugikan, itu bisa diadukan kepada pihak berwenang. Soal mengakomodir hak jawab, wartawan yang membuat berita sebelumnya sebaiknya memang tidak melalui komunikasi telepon.

“Jika tidak ada jawaban melalui sambungan telepon dari pihak yang diberitakan, sudah seharusnya, wartawan tersebut mendatangi pihak yang diberitakan secara langsung, bertemu langsung untuk melayani hak jawab,” terang Iyan.

Terkait hak jawab ini pun, Iyan mewanti-wanti, sebaiknya ada tembusan ke Dewan Pers jika sudah dilakukan hak jawab. Dengan demikian, Dewan Pers mengetahui bahwa permasalahan yang timbul dari pemberitaan tersebut telah diselesaikan melalui hak jawab.

Iyan menambahkan, pihaknya tidak melarang dan tidak pula menyarankan kepada DPD Nasdem untuk menempuh aduan ke Dewan Pers terkait pemberitaan yang dinilai merugikan itu.

“Itu hak DPD Nasdem Kuningan, mau mengadukan atau tidak ke Dewan Pers silakan. Kami tidak melarang dan tidak menyarankan,” tandas Iyan.

Komentar