PWI Kuningan Gratiskan Uji Kompetensi Wartawan

  • Bagikan

Citrust.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kuningan akan kembali menggratiskan kembali biaya pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi para pemburu berita yang berasal dan bertugas di Kota Kuda.

Ketua PWI Kabupaten Kuningan, Iyan Irwandi, menyebutkan, pihaknya terus berusaha memfasilitasi agar wartawan-wartawan yang rajin melakukan peliputan sekaligus pemberitaan tentang Kota Kuda, ditingkatkan kualitas sumber daya manusianya melalui pelaksanaan UKW.

Namun, dengan berbagai pertimbangan dan telah dikomunikasikan dengan pemerintah daerah, maka pada pelaksanaan UKW II yang akan diselenggarakan akhir Oktober mendatang, khusus 30 wartawan Kota Kuda akan digratiskan. Sedangkan kuota 10 orang bagi wartawan luar daerah bakal dikenakan biaya Rp750 ribu perorang.

Maka dari itu, ia mempersilakan semua wartawan yang berminat untuk meningkatkan kompetensi menuju wartawan yang profesional mendaftarkan diri sampai akhir September ke kantor PWI Kabupaten Kuningan.

“Dalam pelaksanaan UKW kali ini, PWI bekerjasama dengan pemerintah daerah supaya wartawan-wartawan produktif asal Kota Kuda dapat digratiskan seperti tahun 2018. Untuk wartawan luar daerah harus membayar uang administrasi dengan kuota terbatas,” jelasnya.

Disinggung persyaratan UKW, Iyan menerangkan, jika mengacu pada ketentuan, maka seluruh peserta harus memenuhi ketentuan. Di antaranya, wartawan aktif sesuai Pasal 1 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, mendapatkan rekomendasi atau surat tugas dari pimpinan redaksi/pimpinan perusahaan pers, memiliki alamat email pribadi.

Pada pelaksanaannya, membawa laptop dan flashdisk milik sendiri sekaligus mampu mengoperasikannya, mengisi formulir pendaftaran peserta, mengisi formulir data jurnalistik peserta UKW, menyerahkan pas poto ukuran 3 x 4 dan 4 x 6 masing-masing 4 lembar, latar belakang polos, menghadap ke depan dan mengenakan kemeja, bukan kaos oblong.

“Ditambah menyerahkan karya jurnalistik tiga bulan terakhir, menyerahkan foto copy badan hukum media, diutamakan Perseroan Terbatas (PT) dengan peruntukan tunggal untuk kegiatan media sesuai Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999,” jelas Iyan. (Ipay)

BACA JUGA:  PWI Berbagi Takjil di Bunderan Cijoho
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *