CIREBON (CT) – Masalah yang dihadapi pedagang kaki lima (PKL) di Alun-Alun Kejaksan nampaknya belum selesai. Setelah “diusir” dari alun-alun karena dianggap melanggar perda, PKL pun nampaknya harus rela jika suatu hari “diusir” dari tempatnya kini berjualan di depan Masjid At-Taqwa. Alasannya sama, PKL dianggap melanggar perda.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikasi (Dishubinkom) Kota Cirebon, Syaroni mengungkapkan, dalam Perda PKL, kawasan Jalan Kartini dan Jalan Siliwangi merupakan zona merah bagi para PKL. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak lainnya untuk menyelesaikan polemik PKL di sana.
“Itu (depan masjid At-Taqwa tempat PKL berjualan) zona merah yang tidak boleh digunakan berjualan harusnya. Kan perdanya tidak boleh juga digunakan para PKL,” ujarnya.
Syaroni pun menjelaskan, melubernya PKL di Jalan Kartini membuat arus lalu lintas di Jalan Kartini makin macet. Arus lalu lintas Jalan Kartini sendiri diketahui sudah macet, akibat adanya palang pintu kereta api dan aktivitas Masjid At-Taqwa.
Oleh karena itu, tukas Syaroni, semua unsur harus membicarakan seluruh aspek untuk melahirkan solusi menghadapi persoalan tersebut.
“Tundaan lalu lintas ini menjadi persoalan serius jika dibiarkan. Adanya PKL ini menjadi hambatan lalu lintas di sekitar lokasi tersebut,” ungkapnya. (Wilda)