Asep Dedi: Alun-alun Kejaksan Tetap tak Boleh untuk PKL

  • Bagikan

CIREBON (CT) – Polemik Perda peruntukan Alun-alun Kejaksan terus bergulir. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Asep Dedi mengungkapkan bahwa Pemkot Cirebon akan menindaklanjuti segala aduan yang ditujukan kepada pihaknya.

“Kita akan terus evaluasi, biar bagaimanapun Perda harus terus ditegakkan, Alun-alun Kejaksan tetap bukan untuk PKL,” ujar Asep Dedi saat diwawancarai CT, Jumat (15/07).

Seperti diketahui, banyak pihak menyayangkan Perda tersebut, pasalnya Perda Nomor 2 Tahun 2015 itu justru membuat PKL yang ada di dalamnya meluber hingga Jalan Kartini dan Jalan Siliwangi. Padahal kedua jalur protokol itu dilarang untuk digunakan PKL dalam Perda lainnya.

“Kota Cirebon harus nyaman, biar bagaimanapun, tanpa menghilangkan rasa hormat, PKL memang jadi simbol kekumuhan. Kan gak enak kalau ada orang luar Cirebon yang lihat itu, apalagi sekarang Cirebon jadi kota transit dan kota wisata yang membuat orang dari luar kota datang ke sini dan semua pasti lewat alun-alun,” papar Asep.

Asep pun menambahkan, akan segera menginventarisir setiap aspek yang ada dalam Perda dan implementasi yang sudah diterapkan. Pemkot Cirebon pun akan mengajak instansi bahkan perusahaan swasta untuk bekerjasama dalam perbaikan alun-alun yang jadi salah satu ikon Kota Cirebon itu.

“Kita akan inventarisir dulu dan membuat kebijakan berikutnya, segera kita akan selesaikan permasalahan itu,” terang Asep. (Wilda)

BACA JUGA:  GP Ansor Majalengka Deklarasikan Gerakan Rabu Putih
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *