Cirebontrust.com – Dinas Koperasi Kabupaten Cirebon menyatakan belum siap melakukan pembekuan ratuan koperasi yang tidak aktif, alasannya terkait status koperasi yang berbadan hukum juga dikhawatirkan masih memiliki pinjaman kepada pihak lain.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, Erus Rusmana saat dikonfirmasi Cirebontrust.com, di kantornya, Senin (20/02).
Karena kan erat kaitan nya dengan badan hukum, bahwa koperasi itu ada yang mendirikan dan barangkali koperasi-koperasi ini masih ada sangkutan utang dengan pihak ketiga atau masih ada sangkutan kewajiban kepada anggotanya, makanya ditunda dulu,” ujarnya.
Menurut Erus, pihaknya telah melakukan konsultasi terkait rencana pembekuan koperasi yang tidak aktif ini ke Jakarta.
Hasilnya, Kementerian Koperasi meminta Dinkop UKM untuk membentuk tim untuk nantinya tim tersebut melakukan verifikasi ke lokasi koperasi tersebut.
“Tim ini nantinya terdiri dari Dinas Koperasi UKM, Inspektorat, serta bagian perekonomian, nantinya tim ini diusulkan ke Kementerian Koperasi, barulah setelah ada anggarannya maka tim ini bisa bergerak,” tandasnya.
Disebutkannya, Saat ini, sebanyak 438 koperasi yang tidak aktif yang berada di Kabupaten Cirebon, dari total 721 koperasi. Jika di prosentasekan, maka di Kabupaten Cirebon koperasi yang tidak aktif mencapai 60 persen.
“Alasan penundaan pembekuan koperasi yang tidak aktif, melihat dari berbagai aspek,” tukasnya. (Iskandar)