Dewan Anggap Melanggar Perda, Manajemen PGTC Ngaku Bertujuan Menumbuhkan UMKM

Cirebontrust.com – Gelombang pro dan kontra terkait pembangunan Pusat Grosir Tegalgubug Cirebon (PGTC) di pinggir lokasi pasar Sandang Tradisonal Tegalgubug, Kabupaten Cirebon masih terus bergulir.

Saat ini, sampai digelarnya audiensi antara pedagang pasar Sandang Tradisional Tegalgubug, dengan pihak Majanemen PGTC juga sejumlah anggota dewan.

Dalam audiensi antara pihak Pusat Grosir Tegalgubug Cirebon (PGTC) dengan pedagang, juga disaksikan sejumlah masyarakat, ulama, mahasiswa dan OPD, Senin (14/08) sepertinya belum menghasilkan kepuasan bagi kedua belah pihak, termasuk pihak legislatif.

Namun demikian, proses pembangunan PGTC dinilai melanggar peraturan daerah (Perda, red) setempat. Perda Kabupaten Cirebon yang dimaksud, yakni Nomor 7 tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang terdapat di dalam Pasal 18-21.

Menurut salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Ahmad Fawaz mengungkapkan pihaknya menilai pembangunan PGTC tersebut harus dibatalkan. Dikatakanya, apa yang telah dikaji pihak dinas perizinan setempat dengan mengeluarkan izin lokasi dan fatwa bupati, dinilai tidak mempertimbangkan Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 tahun 2014 Pasal 18-21.

“Pendirian dan atau pengusahaan pusat perbelanjaan dan toko modern, di larang di daerah permukiman, kecuali yang merupakan bagian dari masterplan permukiman. Sedangkan pembebasan lahan PGTC, itu berada di permukiman dan sudah menggusur rumah-rumah warga,” kata Fawaz.

Jalannya audiensi berlangsung cukup panas, Fawaz terlihat memberikan pembelaan kepada para perwakilan pedagang Tegalgubug dengan memaparkan argumentasinya, selain melanggar Perda, juga menurut dia kehadiran PGTC pun dipastikan bakal merugikan UMKM karena harga kios yang disediakan pihak investor mahal.

“Kemudian alasan perlu ditolaknya PGTC, juga karena diperkirakan pemasukan pasar desa yang tersbesar se-Asia Tenggara itu, akan mengalami penurunan. Jika alasan pihak investor akan mendatangkan pembeli dari luar negeri, selama ini tanpa adanya PGTC juga sudah pada berdatangan,” kata Fawaz.

BACA JUGA:  Pasar Tegalgubug Tergenang Air, Dijadikan Ajang Lomba Renang

Selanjutnya, Ketua Paguyuban Pasar Tegalgubug, Mukhlisin menyampaikan setelah pihaknya bersama tim mengamati dan mempelajari rencana pembangunan PGTC, dipastikan tidak akan membawa manfaat untuk pedagang maupun masyarakat Tegelgubug sendiri.

“Maka kami tetap dan sampai kapan pun, menolak pembangunan PGTC. Jika sampai hari ini pun dewan atau pemerintah daerah memberikan ruang untuk pembangunan PGTC, kami akan terus melakukan penolakan dengan yang lebih dari sekarang ini,” kata Mukhlisin.

Sementara, perwakilan Manajemen PGTC, Hj Yeyet dalam kesempatan audiensi itu memaparkan pembangunan PGTC atau kehadiran PGTC sama sekali tidak ada tujuan untuk membunuh keberadaan pedagang, serta perekonomian yang sudah ada.

“Sebab misi kami, juga ingin menumbuhkan UMKM serta menyejahterakan pemerataan taraf hidup masyarakat Tegalgubug. Kami ingin mengenalkan Pasar Tegalgubug lebih go internasional,” kata Yeyet.

Pimpinan audiensi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Subhan mengungkapkan jika permasalahan PGTC masih harus dilakukan pembahasan lebih lanjut, yakni oleh Komisi II yang menanganinya.

Bahkan kata dia, dalam pembahasan ke depannya harus melibatkan dinas-dinas terkait seperti perizinan, perdagangan dan perindustrian dan Bapelitbangda.

Menurut Subhan, munculnya gejolak penolakan dari pedagang dan masyarakat, lebih disebabkan kurangnya komunikasi dan informasi dari pihak PGTC, sehingga menimbulkan prasangka yang tidak baik.

Maka, katanya harus ada kajian secara ilmiah, bagaimana jika PGTC itu hadir, apakah akan membawa manfaat atau malah mendatangkan madlorot bagi masyarakat setempat.

“Jadi kita jangan sampai menghukumi sesuatu yang baru prasangka yang tidak baik. Maka perlu adanya kajian empiris, apakah kehadiran PGTC ini akan berdampak pada sosial-ekonomi, serta kultur yang ada di wilayah sekitar atau tidak? Maka nanti harus ditindaklanjuti dengan rapat komisi,” pungkasnya. (Sukirno Raharjo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *