Data Kependudukan Harus Diperbaharui Terus, Agar Tak Bingung saat Keadaan Darurat

Citrust.id – Pemerintah Kota Cirebon mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit kepada DPRD Kota Cirebon melalui rapat paripurna, Rabu (12/8) pagi, di ruang utama Griya Sawala DPRD Kota Cirebon.

Raperda tersebut dimaksudkan, tidak hanya sebagai pijakan regulasi menghadapi pandemi Covid-19, melainkan lainnya. Terlebih untuk antisipasi keadaan darurat atau force majeure seperti saat ini.

“Keadaan seperti ini tidak pernah kita tahu. Tapi kalau dari sisi peraturan sudah ada, tentu akan jelas pijakannya,” ungkap Eti.

Eti juga menyoroti, bahwa dalam keadaan force majeure seperti saat ini, data base kependudukan juga harus benar. Sehingga tidak terjadi lagi data lama digunakan seperti saat ini.

“Harus ada instruksi pemerintah pusat dan provinsi. Harus dua tahun sekali ada sensus, agar saat terjadi force majeure tidak terlalu repot soal data, karena sudah jelas,” kata dia.

Eti juga menegaskan, bahwa data warga miskin harus satu versi, jangan beragam versi. Karena nanti akan lebih banyak perbedaan.

“Jadi jika peraturannya jelas, datanya jelas saat terjadi force majeure, maka pembagian bantuan sosial pun akan sampai tepat sasaran,” (Aming)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *