Citrust.id – DPRD Kota Cirebon menerima tiga rancangan peraturan daerah (raperda) usulan walikota Cirebon pada rapat paripurna DPRD Kota Cirebon di ruang Griya Sawala DPRD, Senin (25/9/2023).
Ketiga raperda yang disampaikan tersebut yakni Raperda Kota Cirebon tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata, Raperda Kota Cirebon tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata dan Raperda Kota Cirebon tentang Penanaman Modal.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan, tiga raperda yang disampaikan oleh Pemkot Cirebon akan dibahas lebih lanjut ditingkat panitia khusus (pansus).
“Setelah menerima tiga raperda dari Pemkot Cirebon, selanjutnya DPRD Kota Cirebon akan membentuk pansus untuk membahas lebih lanjut, serta membahas bersama tim asistensi dari Pemkot Cirebon,” terangnya.
Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati MAP yang mewakili Wali Kota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menyampaikan, Raperda Kota Cirebon tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata ini berkenaan untuk menyesuaikan, semula berbentuk perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah.
“Hanya untuk mengubah penyebutan nama perusahaan, semula Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon,” terangnya.
Terkait Raperda Kota Cirebon tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata, Eti menyampaikan, ini sebagai langkah sinergitas dan daya dukung Pemda Kota Cirebon terhadap pelayanan publik yang optimal dan prima.
“Melalui raperda ini, pemda akan melakukan penyertaan modal kepada PAM Tirta Giri Nata sebesar Rp5.909.000.000,00 yang dilaksanakan pada 2024, guna mendukung program investasi serta optimalisasi pengembangan sistem penyediaan air minum dan distribusi air minum di Kota Cirebon,” terangnya.
Sedangkan untuk Raperda Kota Cirebon tentang Penanaman Modal, Eti mengaku, penanaman modal atau investasi merupakan salah satu instrumen untuk mendapatkan modal atau sumber pendapatan dan pembiayaan bagi terselengaranya pembangunan daerah.
“Sebagai salah satu daerah tujuan penanaman modal, maka Pemda Kota Cirebon perlu menetapkan kebijakan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi penanam modal dan penguatan daya saing nasional,” terangnya.
Komentar