Dalam Proses Hukum, Oknum LSM Penjudi Malah Sumbang Bendara Merah Putih

KUNINGAN (CT) – Satu dari empat terduga oknum LSM dan Kepala Sekolah, menyumbang bendera merah putih. Sosok Pemeberi bendara kebangsaan itu tidak lain DZ yang merupakan mantan mahasiswa perguruan tinggi di kuningan. Kemudian, dalam penyerahan bendera tersebut diterima langsung oleh Tety, salah seorang panitia gebyar 10001 bendera merah putih, beberapa waktu lalu. Jum’at (12/08).

Tindakan dilakukan terduga oknum LSM tersebut, kontan membuat geger lapisan masyarakat kuningan. Terlebih kondisi itu terbukti dalam media sosial FB ( Face Book).

“Saya aneh, katanya DZ itu oknum LSM yang tangkap polisi lantaran main judi. Nah, melihat aktivitas seperti itu, justru saya tanya ke mas media,” tanya Dudi seraya melihatkan foto DZ dalam akun FB atas nama Nining Hana.

Terlepas kegiatan baik dalam meningkatkan nilai nasionalis, kata Dudi, itu akan lebih terhormat jika menghargai proses penegakan hukum.

“Artinya, lebih baik ikuti perjalanan hukum yang tengah dilakukan pemrosesannya,” kata dia.

Sekedar informasi, Tim penyidik polres Kuningan akhirnya resmi melimpahkan penanganan kasus judi yang menyeret tiga orang aktivis dan seorang oknum kepala sekolah sebagai tersangkanya ke Kejaksaan Negeri Kuningan.

Namun, Kepala BKD Kuningan, Uca Somantri belum menerima berkas oknum kepsek terduga penjudi tersebut.

“Sampai saat ini kami belum menerima berkasnya. Jadi, kami belum lakukan apa – apa terhadap penindakannya,” sebut Uca seraya menambahkan, bahwa BKD terbuka dan menunggu berkas laporan dari penegak hukum danm Disdikpora.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Fandy Setiawan mengatakan,kejaksaan sudah menyatakan berkas kasus judi tersebut sudah lengkap, sehingga sesuai prosedur hukum yang berlaku penanganan selanjutnya adalah tahap dua yaitu penyerahan berkas berikut tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.

“Penanganan kasus judi aktivis tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kuningan,” sebutnya.

Kemudian, petugas mendapati barang bukti 52 lembar kartu remi dan uang tunai sejumlah Rp 950.000. Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Data inisial terduga penjudi yang diketahui oknum LSM itu DZ, Ti, RD dan KM yang kebetulan Kepala sekolah negeri di daerah tertentu. (Ipay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *