Citrust.id – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu menggelar sosialisasi bersama mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada seluruh penyelenggara zakat dan wakaf, Kepala Kantor Urusan Agama, penyelenggara perjalanan ibadah umrah, serta kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah se-Kabupaten Indramayu, Selasa (21/2/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, Mohammad Mulyadi menjelaskan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, setiap pelaku usaha dan pekerja pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program JKN.
“Tidak hanya itu, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut, para PPIU dan PIHK juga wajib mensyaratkan pendaftaran calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus sebagai peserta aktif Program JKN, dibuktikan dengan dokumen yang sah. Hal ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan justru untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” ujar Mulyadi.
Senada dengan Mulyadi, Kepala Kabupaten Indramayu BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Rahmanto menjelaskan bahwa dengan ikut serta dalam Program JKN, masyarakat akan memperoleh berbagai manfaat. Selain sebagai wujud kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, dengan menjadi peserta JKN aktif, masyarakat dapat memperoleh berbagai benefit lainnya.
Pertama, untuk memproteksi diri apabila sewaktu-waktu memerlukan pelayanan kesehatan dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Manfaat kedua yaitu sebagai wujud dari gotong royong dan semangat saling membantu antar peserta JKN itu sendiri.
“Program JKN mengusung prinsip gotong royong, di mana iuran peserta yang sehat digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta yang sakit. Kita tentu tidak mengharapkan diri untuk sakit, tapi dengan status kepesertaan JKN aktif akan memberikan ketenangan tersendiri apabila kita sakit dan membutuhkan layanan kesehatan. Namun apabila kita sehat, dengan terdaftar sebagai peserta JKN aktif, kita telah membantu peserta lain yang membutuhkan layanan kesehatan,” ucap Rahmanto.
Menurut Rahmanto, regulasi yang dikeluarkan Menteri Agama tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Apalagi, sudah banyak regulasi yang menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN, mulai dari UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan perubahan keduanya yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Inpres Nomor 8 Tahun 2017, hingga Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
“Program JKN adalah milik bersama, dari kita untuk kita. Oleh karena itu, dibutuhkan partisipasi dari semua pihak, bukan hanya dari BPJS Kesehatan, pemerintah, atau peserta yang sakit saja, agar Program JKN bisa terus berjalan memberikan manfaat kepada yang membutuhkan,” tegasnya.
Sementara itu Safei, salah seorang peserta sosialisasi kegiatan tersebut, mengharapkan agar edukasi mengenai ketentuan terbaru persyaratan bagi calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus, dapat dilakukan secara terus menerus kepada setiap lapisan masyarakat. Tidak hanya kepada PPIU dan PIHK, melainkan juga kepada masyarakat luas. Hal ini perlu dilakukan, agar setiap calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus memahami betul terkait persyaratan terbaru ini.
“Adanya sosialisasi ini sangat membantu kami untuk memperoleh berbagai informasi terbaru terkait penyelenggaraan umrah dan haji dan kaitannya dengan Program JKN. Yang menjadi tugas bersama adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa adanya persyaratan kartu JKN ini jangan sampai dipandang sebagai hal negatif.
Justru harus dilihat sebagai upaya menyadarkan masyarakat tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan dengan mendorong masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta JKN,” tutur Safei. (*)