Majalengkatrust.com – Adanya penurunan fiskal dari DAU untuk Kabupaten Majalengka sebesar Rp. 500 milyar membuat Bupati Majalengka, H. Sutrisno memberikan instruksi untuk setiap OPD agar melakukan penghematan anggaran termasuk untuk anggota DPRD.
“Zaman saya wakil ketua DPRD ada aturan mengenai perjalanan dinas, Workshop cuma sekali setahun,” kata Bupati Sutrisno saat konferensi pers dengan wartawan di Pendopo, Senin (13/03).
Ketika disinggung mengenai seringnya anggota DPRD Kabupaten Majalengka, melakukan perjalanan dinas ke luar kota, Bupati Sutrisno mengatakan bahwa dirinya tidak punya hak untuk melarang.
“Saya tidak punya kewenangan untuk melarang hanya melalui TAPD mengingatkan,” ungkap Bupati Sutrisno.
Sementara Ketua DPRD Majalengka, Tarsono D. Mardiana mengatakan pihaknya setuju penghematan anggaran dan mendukung imbauan bupati tentang penghematan anggaran termasuk buat DPRD.
“Tidak usah melalui evaluasi khusus, namun di pelaksanaannya dikontrol termasuk yang di Setwan. Melakukan kunjungan kerja yang harus lebih selektif, mana yang urgensi dan mana yang tidak,” ungkap Tarsono.
Selain itu Tarsono mengungkapkan, pentingnya Biaya Perjalanan Dinas dalam kota bagi anggota DPRD, karena Kunjungan Kerja di daerah itu sangat penting untuk regulasi menyerap aspirasi dan data-data dari masyarakat atau konstituen.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua DPRD dari Partai Golkar, Dadan Daniswan yang mengatakan pelaksanaan APBD harus mengacu ke program prioritas karena terkait keterbatasan anggaran. (Abduh)
Komentar