KPU Majalengka Gelar Raker Pemetaan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Majalengka 2019

Majalengkatrust.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka menggelar rapat kerja pemetaan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Majalengka di RM Saung Syuro, Kamis (07/12).

“Penataan Dapil mengacu pada data agregat kependudukan per Kecamatan yang diserahkan Kemendagri kepada KPU, paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara,” ujar Supriatna.

Dikatakan dia, data paling lambat diserahkan pada 16 bulan sebelum hari Pemilihan Suara, yakni 17 Desember 2017 jika Pileg 17 April 2019.

Ia menambahkan, penataan dapil kembali dimungkinkan jika pada Pemilu tahun 2014 tidak memenuhi prinsip -prinsip penataan dapil.

“Kemudian ada Kecamatan terbentuk setelah pemilu 2024, Kabupaten yang ada pengurangan dan penambahan Kecamatan, perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan berubahnya alokasi kursi Dapil menjadi lebih dari 12 atau kurang dari 3 dan sebab-sebab lain,” jelas dia.

Sementara komisioner KPU Divisi Teknis Cecep Jamaksari mengungkapkan, proses penetapan Dapil ingin melibatkan berbagai unsur tidak hanya Parpol, tapi pemangku kepentingan seperti Panwaslu, Disdukcapil, Dinas Kominfo, Kesbangpol, Ormas OKP seperti NU, Persis, Muhamadiyah dan Polres Majalengka.

“Proses penataan Dapil, Publik dilibatkan secara langsung melalui mekanisme uji publik terhadap draft usulan Dapil yang disusun Kabupaten dengan melibatkan Pemda, Parpol tingkat Kabupaten, Bawaslu kabupaten dan pemangku kepentingan lainnya,” jelas dia. (Abduh)

BACA JUGA:  Bupati Sunjaya Ajak Warga Manfaatkan Lahan Pekarangan Rumah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *