oleh

Anggota DPR Salahkan UU Terkait Penganiayaan terhadap Guru

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Ketua DPR RI Ade Komarudin menilai, kekerasan yang terjadi kepada seorang guru sebuah SMK di Makassar akibat dari UU yang baru. Menurutnya, Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan berpengaruh terhadap perilaku anak didik.

Akibatnya, ada guru yang takut sama muridnya, termasuk orangtua murid. Menurutnya, guru tidak diberikan kewenangan untuk mendidik anak di sekolah, karena setiap saat orangtuanya mengawasi.

Padahal,keinginan anak-anak tidak bisa semuanya dipenuhi. Sebab, tidak bijaksana apabila segala sesuatu yang diinginkan anak dituruti begitu saja, apalagi sampai marah kepada pihak lain, yang belum tentu anak didik itu benar.

Oleh karena itu, Akom meminta perlu dibuat aturan, supaya para guru yang bekerja dengan tenang, meski gajinya kecil. Apalagi di Kota besar, dimana guru pergi ke sekolah naik motor, namun anak didik berangkat mobil, karena orangtuanya kaya raya. Karena posisi guru dianggap lemah di mata anak didik, yang membuat mereka tidak sungkan melawan guru. (Net/CT)

Komentar