BPR Sukahaji Dibobol Rp3,25 Miliar

  • Bagikan
Ilustrasi

Citrust.id – Kejaksaan Negeri Majalengka meningkatkan status dugaan pembobolan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukahaji menjadi penyidikan umum dengan nomor: PRINT-01/M.2.24/Fd.1/02/2021.

Kajari Majalengka, mengatakan, Dede Sutisna, kasus pembobolan BPR milik Pemkab Majalengka itu terjadi akhir tahun 2017 hingga 2020. Setelah dilakukan penyidikan kerugian ditaksir sekitar Rp3,25 miliar. Modusnya, beberapa nasabah dengan hasil SLIK bermasalah tetap diloloskan oleh petugas BPR.

Dalam mengajukan pinjaman, sejumlah debitur menggunakan akta jual beli yang tidak benar. Nilai agunan tidak sebanding dengan nilai kredit yang diajukan. Modus lain, ada nasabah dilaporkan mengajukan kredit, tetapi kenyataannya nasabah tersebut tidak pernah mengajukan kredit di BPR Sukahaji.

“Nasabah diiming-imingi oleh pihak ketiga yang bukan pegawai, bahwa pengajuan kredit di BPR mudah, cepat dan angsuran murah. Cukup modal KTP saja,” ungkap Dede, Senin (22/3).

Selain itu, lanjut Dede, tidak adanya survei kepada calon debitur, sehingga terjadi kredit macet dan modus-modus operandi lainnya yang sedang digali penyidik. Pihaknya sudah memeriksa 20 orang saksi dan menyita 104 berkas.

Pelaksanaan proses pemberian kredit BPR Sukahaji tanpa didasari prinsip kehati-hatian dan asas perkreditan yang sehat, jujur, objektif, profesional, sesuai perbup dan aturan dasar rumah tangga PD BPR.

“Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam tahap penyidikan umum. Nanti pada waktunya penyidik akan menetapkan tersangka,” tandasnya. (Abduh)

BACA JUGA:  Amare Cafe Bakal Buka Cabang
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *