Citrust.id – Wartawan Majalengka menggelar aksi damai tutup mulut dan teatrikal menolak RKUHP di halaman gedung DPRD dan pendopo Bupati Majalengka, Kamis (26/9).
Korlap Kelompok Jurnalis Majalengka Membara (Kejam), Andi Azis, menjelaskan, kegiatan itu merupakan salah satu sikap penolakan wartawan atas RUU KUHP yang mengkebiri kebebasan pers.
“Aksi damai ini berupa tutup mulut, membawa poster, dan penampilan teatrikal. Tidak ada orasi atau komunikasi dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Azis menegaskan, aksi itu murni untuk kepentingan pers. Tidak ada pihak manapun yang memanfaatkannya.
“Kami fokus mengkritisi isu RKUHAP. Tidak melebar kemana-mana,” tuturnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka Jejep Falahul Alam. Menurut dia, RKHUP menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers jika sampai disahkan.
Banyak pasal-pasal yangbbermasalah bagi kerja pers. Misal, pasal yang berkaitan dengan penghinaan yang tafsirnya bisa disalahartikan dari maksud mengkritik.
“Contohnya pasal penghinaan. Nanti antara mengkritik dan menghina garis batasnya sangat tipis,” katanya.
Contoh konten kritik yang dipersepsikan menjadi penghinaan misalnya sampul majalah Tempo yang memberi bayangan pinokio pada potret Presiden Jokowi. Bila pasal RKUHP itu disahkan, maka dapat melegitimasi kritik menjadi penghinaan sehingga dapat dipidana.
Jejep menilai, pasal-pasal itu pun bisa tumpang tindih dengan undang-undang pers yang sudah berlaku. Sepuluh Pasal RKUHP dianggap akan mengebiri kebebasan pers.
Dia menambahkan, persoalan itu sebenarnya bukan hanya disikapi oleh wartawan di daerah, tapi sudah dikaji bersama organisasi seprofesi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) maupun Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
“Masalah ini sudah kami sampaikan ke wakil rakyat di Senayan agar disikapi dengan bijaksana, mempertimbangkan suara dari teman teman wartawan,” pungkasnya. (Abduh)