BPJS Kesehatan-Kejari Cirebon Optimalkan Kepatuhan Pemberi Kerja

  • Bagikan
BPJS Kesehatan-Kejari Cirebon Optimalkan Kepatuhan Pemberi Kerja
BPJS Kesehatan-Kejari Cirebon optimalkan kepatuhan pemberi kerja. (Foto: Ist.)

Citrust.id – Sebagai upaya memastikan pemberi kerja melaksanakan kewajibannya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kejaksaan Negeri Kota Cirebon bersama BPJS Kesehatan Cabang Cirebon serta berbagai instansi terkait lainnya (UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon) mengadakan kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Program JKN, Senin (19/08).

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Ahmad Fuadi menyampaikan bahwa penegakan kepatuhan pemberi kerja sangat penting untuk dilakukan. Hal tersebut dikarenakan pemberi kerja memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan Program JKN sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

“Dalam penyelenggaraan Program JKN, pemberi kerja memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta dalam Program JKN. Pemberi kerja juga memiliki kewajiban memberikan data diri dan pekerjanya beserta anggota keluarga kepada BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar. Selain itu, pemberi kerja juga wajib membayar iuran JKN secara rutin setiap bulannya,” ungkap Fuadi.

Menurutnya dalam melakukan penegakan kepatuhan pemberi kerja, apabila hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan atau Pengawas Ketenagakerjaan menemukan adanya potensi ketidakpatuhan pemberi kerja. Maka kejaksaan negeri dapat menjadi penghubung agar pemberi kerja dapat menjalankan hasil dari pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan sebelumnya.

“Kejaksaan negeri berdasarkan kewenangannya, dapat melakukan upaya non litigasi maupun litigasi. Tentunya dengan terlebih dahulu mengutamakan pendekatan secara persuasif, sebelum dilakukan berbagai tindakan lainnya seperti negosiasi, mediasi, hingga gugatan,” ucap Fuadi.

Fuadi menjelaskan, secara teknis kejaksaan negeri nantinya akan mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) jika terjadi sengketa atau permasalahan hukum dari ketidakpatuhan pemberi kerja sebagaimana hasil pengawasan dan pemeriksaan. Atas dasar SKK tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon akan melakukan tindakan-tindakan hukum selanjutnya.

BACA JUGA:  JKN-KIS Bantu Pasien Gagal Ginjal Peroleh Layanan CAPD

“Apabila pemberi kerja masih tetap tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi. Adapun sanksi yang dapat diberikan yaitu sanksi administratif hingga sanksi pidana,” tutur Fuadi.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan menjelaskan bahwa saat ini di wilayah Kota Cirebon lebih dari 360.195 penduduk telah terdaftar sebagai peserta JKN. Secara keseluruhan jumlah peserta JKN di wilayah Kota Cirebon tersebut telah mencapai angka di atas 99% jika dibandingkan data kependudukan semester II tahun 2023. Namun meskipun demikian, menurut Adi masih terdapat sekitar 696 badan usaha atau pemberi kerja yang diduga belum patuh dalam penyelenggaraan Program JKN.

“Pemenuhan kewajiban pemberi kerja sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang sangat penting untuk dilakukan. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk berjaga-jaga apabila pekerja tersebut mengalami sakit,” ujar Adi.

Adi menambahkan sebagai tindak lanjut dari adanya Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Program JKN di Kota Cirebon, BPJS Kesehatan bersama anggota forum lainnya akan melakukan sosialisasi hingga pemeriksaan bersama kepada pemberi kerja yang tidak patuh dalam mendaftarkan dirinya dan pekerjanya serta dalam membayarkan iuran JKN agar dapat melaksanakan kewajibannya. Sebelum kemudian nantinya akan dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan negeri Kota Cirebon melalui Surat Kuasa Khusus.

“BPJS Kesehatan berharap adanya sinergi yang optimal dalam penegakan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajibannya sehingga pekerja memiliki rasa aman dan tenang saat mereka bekerja,” pungkas Adi. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *