Ancaman Pembunuhan Ayah Seorang Wartawan, Diduga Bermotif Soal PLTU

CIREBON (CT) – Aksi ancaman pembunuhan yang dilakukan puluhan preman yang mengaku dari salah satu Ormas di Kabupaten Cirebon, terhadap ayah salah satu wartawan lokal Cirebon, warga Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu, Didugabermotif persoalan tanah peruntukan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 dan pembangunan PLTU 2.

Menurut korban, Abdul Rochmani (56) dirinya dalam waktu dekat bakal melaporkan kasus penyerobotan tanah oleh PLTU 1 dan Perhutani, yang dijadikan lahan pembangunan PLTU 2.

“Tanah yang diserobot PLTU 1 seluas 13 hektare atas nama saya sendiri. Tanah yang diklaim pihak Perhutani seluas 10 hektare atas nama, Hj. Casri, Marta/Kasmiri dan Kamim. Terus terang, saya dan keluarga tidak tenang, was-was, dengan ancaman itu,” katanya.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Rakyat Penyelamatan Lingkungan (RAPEL), Moh Aan Anwaruddin korban adalah salah satu ahli waris pemilik tanah yang diserobot oleh PLTU 1, juga Perhutani untuk pembangunan PLTU 2. Dari hal itu, korban dipastikan melaporkan kasus tersebut ke pihak-pihak terkait, salah satunya ke Presiden Joko Widodo.

“Juga kepada pihak bank pendana pembangunan PLTU 1 dan 2, Japan Bank for International Cooperation (JBIC) untuk mendapatkan keadilan dan haknya kembali. Ini adalah upaya penjegalan, karena korban akan melaporkan kasus-kasus kejahatan PLTU 1 terkait penyerobotan tanah, kasus pembebasan tanah oleh Perhutani pada tahun 1986 silam, secara hukum tidak sah. Kasus ini harus diusut tuntas, tangkap para aktor yang terlibat,” tegas Aan.

Aan menganggap, pihak-pihak yang mempunyai kepentingan merasa terancam dengan rencana laporan yang akan dilakukan korban. Dari hal itu, mereka akhirnya menghalalkan segala cara untuk menjegal rencana korban tersebut.

Pasalnya, jika itu sampai terjadi, akan terungkap kasus-kasus kejahatan PLTU 1, kemudian akan menghambat pembangunan PLTU 2, bahkan bisa gagal dan banyak pihak yang akan ditangkap karena terlibat dalam masalah tersebut.

“Ini adalah kejahatan terencana. RAPEL akan melawan bentuk intimidasi apapun. Secara lisan kami sudah melaporkan kasus penyerobotan tanah ke JBIC. Teman-teman Kontras dan LBH Bandung pun mengawal kasus ini. Kami tidak akan main-main dengan kasus ini,” ujarnya. (Riky Sonia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *