Aktivis 98 Mendatangi Komnas HAM, Untuk Mempertanyakan Kasus HAM

Citrust.id – Kejadian tragedi Trisakti, Semanggi 1 dan Semanggi 2 pada saat menjelang jatuhnya rezim orde baru tahun 1998 silam rupanya masih menjadi misteri, oleh karenanya aktivis demonstrasi 1998 seperti Henki Irawan, Irwansyah, Abdullah Taruna, Deki Matulessi dan Wawan Putrandi mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Salah satu aktivis Hengky Irawan menilai pemerintah tak serius dalam menuntaskan beberapa kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) saat aksi reformasi. Padahal, menurut dia, Undang-Undang Pengadilan HAM telah mempermudah pemerintah untuk memproses hukum para pelaku.”Kami ingin tau kendalanya di mana? Karena kalau itu, khusus Semanggi 1 belum pernah ada peradilannya. Semanggi 2 pernah ada hanya kepolisian melalui peradilan umum. Kita meminta, Komnas HAM segera mengambil langkah agar kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di era reformasi mendapat kejelasan. Hal ini, kata dia, juga untuk menentukan proses hukum selanjutnya. Supaya ada harapan bagi keluarga korban,” ujar Hengky di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (21/5/2018) diwartakan Liputan6.

Sementara Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyatakan bahwa upaya ini harus mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung,” pihaknya tengah mengupayakan pemanggilan paksa terhadap mereka-mereka yang terduga terlibat dalam pelanggaran HAM berat 1998, akan tetapi upaya itu harus mendapatkan fatwa dari Mahkmah Agung, kami harus mendapatkan legitimasi hukum yang lebih kuat ini adalah merupakan salah satu alternatifnya. kami sudah melakukan kordinasi dan konsultasi dengan MA terkait langkah ini, tetapi masih harus diskusi beberapa kali lagi,” pungkasnya diwartakan Merdeka. /sw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *