Citrust.id – Usulan KPU untuk melarang bagi mantan narapidana korupsi maju dalam pileg 2019 merupakan respon terhadap pelaksanaan pilikada 2018, dimana ada beberapa calon kepala daerah yang maju dalam pilikada terseret persoalan korupsi.
“Ini merupakan respon dari apa yang berkembang pada pencalonan pilikada 2018, setelah menjadi calon terus menjadi tersangka dengan dugaan persoalan tindak pidana korupsi. Dan hal ini sangat merugikan pemilih yang harus memilih tersangka dalam pilikada,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman (02/04/2018) diwartakan kompas.
Lanjutnya lagi, Dari hal tersebut kemudian KPU merespon agar kemudian tidak terulang kembali dalam pileg 2019 dengan melarang bagi para calon yang maju dalam pilikada 2019 melalui peraturan KPU (PKPU). Selain itu sesuai dengan Pasal 240 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu tidak mengatur secara jelas tentang larangan Mantan Narapidana Korupsi mencalonkan menjadi calon legislatif oleh karenanya akan mengusulkan dalam PKPU. Dan calon legislatif yang akan maju untuk 2019 harus melaporkan LHKPN sesuai dengan peraturan PKPU tentang pencalonan pileg, Berkaitan dengan Laporan LHKPN maka harus diserahkan ke KPK. /sw
Komentar