Daftar Pemilih Masih Jadi Persoalan Pemilu

Citrust.id – Data pemilih masih menjadi persoalan dari pemilu maupun pilkada. Merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 20 huruf (l), KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara Data Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 104 huruf (e), Bawaslu berkewajiban ikut mengawasi pelaksanaan pemutakhiran DPB oleh KPU.

Komisioner Bawaslu Majalengka, Dede Sukmayadi, menyampaikan, DPB bukan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hasil akhirnya selalu berubah dan belum final.

“Artinya, kualitas dari pemutakhiran data bukan diukur dari seberapa bagusnya hasil pemutakhiran. Namun, jauh lebih penting dari itu adalah bagaimana proses pengawalan pemutakhiran DPB itu dilakukan, tentunya mengacu pada aturan yang ada,” jelas Desuk, sapaan akrabnya, Rabu (30/12).

Pihaknya mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Majalengka yang menyelenggarakan forum rapat dengan mengundang stakeholder. Hal itu penting untuk mengukur dan mengevaluasi, seberapa besar keberhasilan atau pun kekurangannya, yang nanti dijadikan rujukan pemutakhiran DPB

“Kami mengapresiasi langkah KPU dalam memaksimalkan kegiatan ini. Pertama, akan dibuat aplikasi mobile sebagai alat kontrol terverifikasinya masyarakat pemilih. Kedua, langkah KPU yang akan turun langsung ke level bawah, yakni desa/kelurahan dalam pemenuhan data, efektif dalam memaksimalkan pemutakhiran DPB tersebut,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu Kabupaten Majalengka, Idah Wahidah, menyampaikan, data pemilih setiap pemilu adalah persoalan yang krusial. Pemutakhiran DPB merupakan proses untuk memperbaharui data pemilih. Tujuannya mempermudah sebuah proses pemutakhiran daftar pemilih pada pemilihan berikutnya.

“Tentu saja ini menjadi kesempatan ataupun ruang untuk memperbaiki persoalan-persoalan terkait data pemilih, terutama di kabupaten Majalengka. Pemutakhiran harus benar-benar dilakukan secara komprehensif, tentunya bekerja sama dengan Disdukcapil agar data tetap terupgrade dan akurat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Puluhan Anggota Ormas Islam Lakukan Sweeping Hiburan Malam

Sesungguhnya, lanjut Idah, positioning Bawaslu dalam konteks itu adalah berkontribusi dalam memastikan kualitas demokrasi. Jika dilihat aspek hukum, pemilu sudah memberikan jaminan hak konstitusional bagi pemilih. Bahkan, seringkali memudahkan aspek administrasi dan pelayanannya.

“Namun, masih nampak dan masih saya rasakan adanya ego sektoral antara KPU dan Bawaslu. Seringkali ketika berbicara DPB, DPT, DPK, terkesan KPU merasa persoalan daftar pemilih ini ranahnya full KPU. Padahal Bawaslu punya kewenangan untuk mengawasi seluruh prosesnya,” tuturnya.

Idah berharap, ke depan, ego sektoral tidak perlu terjadi lagi. Hak pilih harus menjadi jaminan setiap orang untuk memberikan suaranya. Akurasi teknis menjadi hal yang tidak kalah penting untuk dicermati, sehingga mampu meminimalisasi kesenjangan pemahaman teknis antara Bawaslu dan KPU.

“Mau tidak mau, secara pengetahuan kami sepaham. Maka, secara teknis juga harus sepaham. Dari dua hal ini, antara Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa berjalan sendiri,” tandasnya. (Abduh)

Komentar