oleh

Bapilu Mendorong Agar Lembaga Pemantau Dari Masyarakat Ikut Pantau Pemilu 2019

Citrust.id – Fungsi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sangat luas dan mempunyai sumber daya manusia yang sedikit, oleh karenanya penting untuk masyarakat ikut serta dalam berpasrtisipasi memantau pemilu seperti dengan mendorong agar bisa adanya lembaga pemantau pemilu dari masyarakat.

“Berdasarkan UU Nomor 7 tentang pemilu, lembaga pemantau pemilu harus didaftarkan dan diverivikasi oleh Bawaslu, untuk pilikada kewenangannya di KPU sedangkan untuk pemilu 2019 bawaslu yang akan menenukan tentang sah atau tidaknya pendaftaran lembaga pemantau,” ujar Ketua Bawaslu Abhan di jakarta (27/03/2018) diwartakan tempo.

Lanjutnya lagi, bahwa elemen masyarakat yang akan berpartsisipasi dalam pemantauan dibuka seluas-luasnya bagi lembaga yang akan melakukan pemantauan dalam pemilu kalau ingin mendaftar maka ada beberapa hal yang harus dipenuhi yaitu adanya kepengurusan, berbentuk badan hukum dan sumber dananya sendiri, sedangkan baru ada satu lembaga pemantau yang telah mendaftarkan untuk pemilu 2019 yaitu Jaringan Pemantau Pemilu Rakyat (JPPR). /sw

Komentar