Hukuman Mati sebagai Efek Jera Hanya Mitos

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Pakar Sosiologi Robertus Robet tidak sependapat dengan anggapan Pemerintah yang menyatakan bahwa hukuman mati bisa memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan peredaran narkoba. Robet menuturkan, bahwa selama ini tidak pernah ada hasil penelitian yang mampu mendukung pernyataan tersebut.

Baginya, efek jera dari hukuman mati terbukti hanyalah mitos. Sudah banyak penelitian disertai bukti-bukti empirik yang mengungkap hukuman mati tidak mengurangi tingginya angka kejahatan. Bahkan, beberapa negara di Eropa dan Amerika, kata Robet, sudah menghapus hukuman mati dalam sistem hukum pidananya.

Data BNN menunjukkan pada 2008 tercatat ada 3 juta orang yang menjadi pengguna narkoba. Angka tersebut mengalami peningkatan menjadi 5,1 juta jiwa pada 2015. Sedangkan, sejak tahun 2004 sampai 2014, tercatat pemerintah telah mengeksekusi 18 terpidana mati untuk kasus narkoba.

Selama pemerintahan Joko Widodo, pemerintah sudah menjalankan eksekusi terpidana mati kasus narkoba dalam tiga gelombang. Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati dieksekusi. Terakhir, pada Jumat (29/7/2016), empat terpidana dieksekusi mati. (Net/CT)

BACA JUGA:  Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kota Cirebon Masih Tinggi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *