Data Kemiskinan Berbeda, Begini Solusi dari Kemensos

  • Bagikan

BANDUNG (CT)- Pertengahan Maret 2016, Kementerian Sosial akan mengeluarkan data kemiskinan tervalidasi. Data itu merupakan hasil penggabungan data dari sejumlah lembaga yang selama ini selalu memiliki perbedaan.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, selama ini perbedaan data tidak hanya terjadi horizontal antar lembaga di pusat. “Namun secara vertikal antar lembaga yang sama di tingkat pusat dan daerah juga sering berbeda data,” katanya dalam rilis yang diterima CT, Senin (07/03).

Perbedaan data itu, kata Khofifah, sering kali menjadi kendala dalam penyaluran bantuan dan program sosial lain kepada masyarakat miskin. Oleh karena itu data valid jelas dibutuhkan.

Sejak 2015, Kemensos mulai intensif berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengakhiri rezim beda data. “Hasilnya, kami akan segera mengeluarkan data valid dengan menyatukan data-data berbeda tersebut,” ucapnya.

Menurut Khofifah, Undang-Undang No. 13 Tahun 2011, memang menyatakan bahwa pendataan masyarakat miskin merupakan kewenangan BPS. Namun penetapan data kemiskinan menjadi wewenang menteri yang menyelenggarakan urusan sosial. Soalnya data itu akan menjadi basis data induk 40 bagi warga dengan status ekonomi terendah.

“Mandatnya sangat jelas. Setiap 2 tahun sekali kami berwenang melakukan verifikasi dan validasi data fakir miskin yang dikoordinasikan dengan TNP2K, BPS dan pemda,” katanya. (Hanum)

BACA JUGA:  Jalin Silaturahmi, Korem SGJ 063 Ajak Para Jurnalis se-Cirebon Latihan Menembak
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *