Sindikat Rumah Kosong Gasak Uang dan Emas Ratusan Juta

  • Bagikan
Sindikat Rumah Kosong Gasak Uang dan Emas Rp465 Juta
Sindikat rumah kosong gasak uang dan emas senilai ratusan juta. (ist)

Citrust.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah kosong di wilayah Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, dengan total kerugian korban mencapai Rp465 juta.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Senin (30/3/2026). Aksi pencurian diketahui terjadi di sebuah rumah di Jalan Pekalipan VIII Gang Lawanggada.
Kasus ini bermula saat korban, Liem Tjioe Kiok, mendapati rumahnya dalam kondisi terbuka dan telah dibobol pada Selasa (17/2/2026).

Sebelumnya, korban menerima informasi dari saksi Veronica Rubi Ningsih yang curiga terhadap kondisi rumah tersebut.

Saksi lainnya, Mochamad Sofyan, turut memberikan keterangan kepada polisi terkait kondisi rumah yang telah dirusak serta adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana menjelaskan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dengan melakukan penyelidikan intensif.

“Kami mengerahkan tim Resmob untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri jejak pelaku hingga ke luar daerah,” ujar Adam.

Hasilnya, polisi berhasil menangkap dua pelaku di wilayah Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, pada Kamis (26/3/2026). Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan dua pelaku lainnya di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung, dan Cicendo, Kota Bandung, pada Jumat (27/3/2026) dini hari.

Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HW (45), DH (41), IA (46), dan DR (45). Seluruhnya diketahui merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan aksi pencurian serupa di berbagai daerah.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar rumah yang ditinggalkan dalam keadaan kosong. Mereka masuk dengan cara merusak pintu, kemudian mengambil berbagai barang berharga milik korban, mulai dari uang tunai, emas batangan, hingga perhiasan dan dokumen penting.

BACA JUGA:  Polisi Berperan Penting Bagi Kemajuan Kota Cirebon

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp465 juta yang terdiri dari uang tunai, logam mulia, perhiasan, serta dokumen penting lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah menjual hasil curian kepada seorang penadah di wilayah Kabupaten Bandung senilai Rp200 juta, yang kemudian dibagi rata.

Sementara itu, barang berupa identitas dan buku tabungan milik korban dibuang di wilayah Sumedang.
Kasus ini juga mengungkap bahwa komplotan tersebut merupakan jaringan pelaku spesialis rumah kosong yang kerap beraksi lintas daerah, termasuk di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan serupa.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terhindar dari aksi kejahatan, dan kami akan terus menindak tegas setiap pelaku yang meresahkan,” ujar Aris.

Polisi juga mengingatkan warga untuk memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *