Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Ubah Aturan SLIK

  • Bagikan
Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Ubah Aturan SLIK
Dukung program 3 juta rumah, OJK ubah aturan SLIK. (ist)

Citrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat dukungannya terhadap percepatan program pembangunan tiga juta rumah dengan mengoptimalkan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta mempererat sinergi lintas kementerian dan pemangku kepentingan.

Langkah itu dinilai strategis untuk mempercepat akses pembiayaan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan komitmen tersebut dalam pertemuan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Senin.

Ia menegaskan, regulator sektor jasa keuangan siap mendukung penuh implementasi program prioritas nasional tersebut.

Friderica menjelaskan, hasil Rapat Dewan Komisioner OJK pekan lalu menghasilkan sejumlah kebijakan konkret. Salah satunya, penyesuaian batas informasi kredit yang ditampilkan dalam SLIK, yakni hanya untuk kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet debitur.

“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” ujar Friderica.

Kebijakan berikutnya adalah percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Implementasi kebijakan ini ditargetkan paling lambat akhir Juni 2026 guna mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.

“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” kata dia.

Tak hanya itu, OJK juga membuka akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung percepatan penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses verifikasi dan penyaluran bantuan pembiayaan.

BACA JUGA:  Mita Dirawat di RS, Dinkes Minta Keluarga Tak Khawatirkan Biaya

Dalam waktu dekat, OJK melalui pengawas sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun akan menerbitkan penegasan bahwa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi merupakan program prioritas pemerintah. Penegasan ini dinilai penting karena berkaitan langsung dengan aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.

Untuk memperkuat koordinasi, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi pengembang dan pemangku kepentingan lainnya.

Selain itu, OJK menegaskan bahwa data dalam SLIK bersifat informatif dan tidak otomatis menentukan persetujuan atau penolakan kredit. Data tersebut hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam analisis pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Surat Nomor S-2/D.03/2025 yang menegaskan bahwa SLIK bukan daftar hitam. Regulator juga memastikan tidak ada larangan pemberian kredit kepada debitur dengan kualitas kredit selain lancar, terutama untuk pembiayaan bernilai kecil.

Keputusan akhir pemberian KPR kepada MBR tetap berada di tangan masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko. OJK juga terus mendorong peningkatan kualitas data SLIK melalui pengkinian secara berkala.

“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami,” tutup Friderica. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *