Skandal Pasar Modal SWAT Naik ke Meja Hijau

  • Bagikan
Skandal Pasar Modal SWAT Naik ke Meja Hijau
Skandal pasar modal SWAT naik ke meja hijau. (Ist.)

Citrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan tindak pidana pasar modal berupa transaksi semu atau menyesatkan dalam perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap atau P-21.

Perkara itu terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Dalam penyidikan, OJK menemukan dugaan persekongkolan sejumlah pihak yang melakukan transaksi saham SWAT dengan memanfaatkan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek. Praktik tersebut menciptakan gambaran semu mengenai pergerakan harga saham SWAT di Pasar Reguler.

Penyidik OJK mencatat transaksi melalui rekening efek nominee mengakibatkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10 persen dari total transaksi. Volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau setara 14,7 persen, dengan nilai transaksi sebesar Rp230,89 miliar atau sekitar 13,3 persen.

Pola transaksi tersebut diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact dalam rentang waktu 8 Juni hingga 5 Juli 2018.

“Atas hasil penyidikan, kami menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal berupa transaksi semu dan menyesatkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal,” kata perwakilan OJK dalam keterangan resminya.

Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda maksimal Rp15 miliar.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Penyidik OJK pada Selasa (13/1/2026) melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut.

OJK menegaskan, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, pihaknya senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA:  Sadis! Seorang Sopir Tega Cabuli Anak Keterbelakangan Mental

“OJK berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan demi menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor dan masyarakat,” ujar perwakilan OJK.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *