BPR Bank Cirebon Ditutup, LBH Singgung Penyertaan Modal dan Peran KPM

  • Bagikan
BPR Bank Cirebon Ditutup, LBH Singgung Penyertaan Modal dan Peran KPM
BPR Bank Cirebon ditutup, LBH singgung penyertaan modal dan peran KPM. (Ist.)

Citrust.id – Penutupan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 Februari 2026 memantik sorotan tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buana Caruban Nagari.

Lembaga tersebut menilai pencabutan izin bank milik daerah itu bukan sekadar persoalan teknis perbankan, melainkan alarm serius terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan tanggung jawab Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Direktur LBH Buana Caruban Nagari, Reno Sukriano, menyatakan, penutupan BPR Bank Cirebon harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh atas fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah terhadap BUMD.

Menurut dia, sejak Wali Kota Cirebon dilantik pada 20 Februari 2025, kondisi Bank Cirebon sebenarnya sudah dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak Agustus 2024.

Namun, hingga statusnya meningkat menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) dan akhirnya dicabut izinnya oleh OJK, LBH menilai tidak terlihat adanya langkah pembenahan manajemen yang signifikan, termasuk pergantian direksi oleh KPM.

“Ketika bank daerah sudah dalam kondisi krisis, KPM tidak boleh diam. Tidak boleh menunggu keadaan memburuk. Kewenangan harus digunakan, bukan dibiarkan,” kata Reno, Rabu (12/2/2026).

Reno juga menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2021 tentang penyertaan modal daerah yang menetapkan komitmen penguatan bank daerah hingga Rp50 miliar.

Akan tetapi, realisasi penyertaan modal pada 2025 disebut tertunda dengan alasan menunggu rekomendasi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), meskipun anggaran telah tersedia.

Menurut dia, apabila penundaan tersebut tidak disertai keputusan administratif yang jelas, analisis investasi yang terdokumentasi, serta strategi penyehatan yang konkret, maka hal itu berpotensi dikategorikan sebagai indikasi pembiaran administratif (omission) dalam tata kelola pemerintahan.

“Penutupan izin oleh OJK adalah kewenangan regulator. Tetapi pembinaan, pengawasan, dan penyertaan modal adalah tanggung jawab KPM. Publik berhak tahu langkah konkret apa yang telah dilakukan untuk menyelamatkan bank milik daerah ini,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kesadaran Warga RW 10 Samadikun Terhadap Lingkungan Meningkat

Tak hanya menyoroti pemerintah daerah sebagai KPM, LBH juga menilai terdapat kelemahan dalam fungsi pengawasan DPRD Kota Cirebon. DPRD memiliki instrumen pengawasan, mulai dari hak interpelasi, hak angket, hingga pembentukan panitia khusus (pansus).

“Penutupan Bank Cirebon tidak hanya menjadi evaluasi bagi KPM, tetapi juga bagi DPRD Kota Cirebon dalam menjalankan fungsi pengawasan. Publik menunggu apakah instrumen tersebut akan dijalankan secara maksimal,” tegas Reno.

Dalam sikap resminya, LBH Buana Caruban Nagari mendesak DPRD melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Perda penyertaan modal.

Pemerintah Kota Cirebon juga diminta membuka seluruh dokumen rapat KPM atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sejak Februari 2025 serta melakukan audit administratif terhadap pelaksanaan fungsi pembinaan BUMD.

“Ini bukan soal mencari kambing hitam. Ini soal akuntabilitas publik. Bank milik daerah tutup, masyarakat dirugikan, dan pemerintah tidak boleh hanya berkata ‘menunggu rekomendasi’,” tandasnya.

LBH Buana Caruban Nagari menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut apabila ditemukan bukti kuat adanya maladministrasi atau kelalaian sistemik dalam pengelolaan Perumda BPR Bank Cirebon.

Upaya hukum tersebut antara lain gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maupun Gugatan Warga Negara (citizen lawsuit) atas dasar kepentingan publik dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *